Didominasi PNS, 192 Peserta Lolos Seleksi Tahap I Calon Pimpinan KPK

Jakarta, Koranpelita.com

Sebanyak 192 orang dari 376 orang yang mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administrasi.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengemukakan, peserta yang lolos seleksi tahap I ini berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh laki-laki sebanyak 180 orang dan perempuan sebanyak 12 orang.

Sementara kalau dilihat berdasarkan profesi, jumlah tertinggi sebanyak 43 orang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, Wiraswasta, Non Government Organization (NGO), dan Pejabat Negara, disusul akademisi/dosen sebanyak 40 orang, dan advokat/konsultan hukum sebanyak 39 orang.

“Berdasarkan asal provinsi didominasi dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan jumlah 64 orang,” kata Yenti saat menyampaikan pengumuman di Lobi Gedung I, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (11/7).

Di antara yang lolos seleksi tahap I itu terdapat nama-nama terkenal seperti: Brigjen Pol. Agung Makbul, Aidir Amin Daud, Alexander Marwata, Anang Iskandar, Basaria Pandjaitan, Giri Suprapdiono, Ike Edwin, Imam Anshori Saleh, Laode Muhammad Syarif, Pahala Nainggolan, Roby Arya Brata, Irjen (Pol) Suedi Husein, Suparman Marzuki, Yosep Adi Prasetyo, Yotje Mende, dan Irjen (Pol) Yovianes Mahar.

Nama-nama lengkap peserta seleksi calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat dilihat pada link berikut: https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document 20190711/5512pengumuman_pansel_HSA.pdf.

Uji Komptensi

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih menyampaikan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap administrasi atau tahap I akan melaksanakan seleksi Uji Kompetensi yang meliputi Objective Test dan Penulisan Makalah yang akan dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemensetneg pada Kamis mendatang 18 Juli 2019, pukul 08.00 – 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Anggota Pansel KPK Harkristuti Harkriswono menambahkan, Uji Kompetensi harus dilakukan dengan harapan peserta seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019 – 2023 mengetahui apa saja tugas KPK.

“Melalui uji kompetensi tersebut, kami berharap peserta seleksi dapat mengetahui secara detail mengenai tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan semua hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri mulai dari penindakan, pencegahan, sampai dengan supervisi,” pungkas Harkristuti. (Humas Kemensetneg/esa)

 

About djo

Check Also

Keluhan Distribusi Pupuk Kementan Terjunkan Tim, Pj Gubernur Jateng Siap Mengawasi

PEMALANG,KORANPELITA – Keluhan petani yang belum mendapat pupuk subsidi dari pemerintah mendapat perhatian dari Menteri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca