BOGOR – Kepala Polres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada wartawan menjelaskan Suzethe Margaret (SM) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diancam pasal penistaan agama.
Sementara hasil koordinasi kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman diatas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara,” kata Andi Dicky kepada wartawan saat jumpa pers, Senin (1/7).
Menurut dia, polisi masih mendalami perkara itu dan memeriksa para saksi, mulai dari suami SM dan jemaah Mesjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor.
Karena dari keterangan suami SM, SM mengalami gangguan kejiwaan dengan menunjukkan surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.
Kini kata Andi, SM dibawa ke RS Polri guna memastikan kejiwaan SM. SM diobservasi dan diteliti. (esa)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia