Jakarta, Koranpelita.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang putusan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi soal penghentian Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum, karena dianggap curang.
Bawaslu menegaskan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data, namun tetap memerintahkan penggunaan Situng.
“Kami menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” kata Ketua Majelis Hakim (Ketua Bawaslu) Abhan kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16 /5/2019).
Menurut dia, atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki sistem dan tata cara, serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng Pemilu 2019, dengan tetap mempertahankan Situng sebagai sebuah dasar acuan.
“Alasan mempertahankan Situng sebagai cara, karena Situng telah diatur sebelumnya oleh undang undang. Dan, disiapkan sebagai instrumen yang transparan dalam penghitungan pemilu,” ujarnya.
Bawaslu mengingatkan kepada KPU, agar selalu cermat di setiap tingkatan saat melakukan input data. Agar, tidak memicu polemik di masyarakat..(esa)