Jakarta, Koranpelita.com
Robertus Robet pelaku penghina Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan lagu ujaran kebencian akhirnya ditangkap Mabes Polri pada Kamis (7/2) dini hari.
Robertus dijemput paksa polisi di rumahnya dibilangan Kota Depok. Ketika ditangkap, Robertus tak melawan. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengakui kesalahannya.
Sebelumnya beredar video Robet menyanyikan lagu ABRI dengan lirik yang telah diubah. Dia menyanyikan itu dalam Aksi Kamisan, Kamis (28/2) di depan Istana Negara
Robertus Robet pun menjalani pemeriksaan ketat. Seluruh pernyataannya tentang lagu yang dinyanyikan itu, dilakukan crosscek secara cepat.
Menurut infot Koranpelita.com, Robertus Robet akan dikenakan pasal ujaran kebencian karena melakukan penghinaan terhadap institusi Negara. Kini Robertus Robet dijadikan tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Robertus Robet. (bri/naz)
Check Also
Cagub Ahmad Luthfi Gagas Beasiswa Santri dan Ustadz/Ustadzah Ponpes
SEMARANG,KORANPELITA – Kabar gembira untuk santri maupun ustadz/ustadzah di pesantren di Jawa Tengah. Mereka berkesempatan …