Ustad Habib Bahar bin Smith dan dua temannya akan segera disidang di PN Bandung dalam kasus penganiayaan
Jakarta, KP
Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak remaja yang disangkakan kepada Ustad Habib Bahar bin Smith dan dua temannya akan mulai bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada 28 Januari 2019 atau hari Kamis pekan depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (21/2/2019) mengungkapkan penetapan waktu sidang Habib Bahar pada 28 Januari 2019 telah diberitahukan pihak. Pengadilan Negeri Bandung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Pemberitahuan tersebut telah diterima Kejari Kabupaten Bogor pada hari Kamis ini,” tutur Mukri seraya menyebutkan surat penetapan hari sidang Habib Bahar dan dua kawannya telah dikeluarkan Ketua PN Bandung.
Untuk Habib Bahar melalui Penetapan Nomor: 219/Pid.Sus/2019/PN.Bdg tanggal 19 Februari 2019. Sedangkan hari sidang untuk dua terdakwa lain yaitu atas nama Agil Yahya alias Habib Agil dan Muhamad Abdul Basit Iskandar alias Basit berdasarkan penetapan Nomor: 220 dan Nomor 221/Pid.B/2019/PN.Bdg tanggal 19 Februari 2019.
Dikatakan Mukri untuk menyidangkan Habib Bahar Cs, Kepala Kejari Kabupaten Bogor telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum beranggotakan 10 orang Jaksa. Terdiri dari lima Jaksa dari Kejati Jawa Barat dan lima Jaksa dari Kejari Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini para terdakwa didakwa secara berlapis yaitu selain melanggar pasal dalam KUHP juga disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Sidang Habib Bahar Cs sendiri dipindahkan ke PN Bandung setelah Mahkamah Agung menyetujui pemindahan tempat sidang dari seharusnya di Pengadilan Negeri Cibinong. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal mengatakan faktor keamanan menjadi salah satu alasan pemindahan tempat sidang.(Didi MJ)