Siti Nurbaya, Pemerintah Lakukan Pemulihan Lingkungan dengan Berani
Jakarta, KP
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, masyarakat dapat melihat dan membuktikan langkah-langkah berani yang dilakukan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memulihkan lingkungan.
“Pemulihan lingkungan itu dalam arti yang utuh sumber daya alam melalui kebijakan korektif alokasi hutan dengan menggunkan paradigma forest landscape management,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta Kamis (14/2) malam.
Dijelaskannya, langkah korektif yang dilakukan itu adalah mengurangi beban lingkungan dengan mecegah kebakaran hutan, tata kelola gambut, rehabilitasi hutan dan lahan, kelola persampahan, dan pengendalian pencemaran serta atasi kerusakan lingkungan.
Pokok pikiran mendasar mengenai langkah koretif itu, juga telah disampaikan Siti Nurbaya dalam diskusi “Langkah Berani Pemulihan Lingkungan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Selasa lalu. Dalam diskusi itu juga tampil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
Dijelaskan, langkah korektif yang dilakukannya itu merupakan artikulasi dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diawali dengan penyatuan dua kementerian, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan.
Bukan hanya itu, semua langkah korektif itu didasarkan pada aspek keilmuan. “Langkah korektif bidang lingkungan hidup dan kehutanan dibangun dengan sciencetific base dan bersifat konseptual, holistik,” papar dia.
Langkah korektif ini lanjut Menteri Siti, sejalan dengan dukungan dinamika masyarakat yang tinggi dalam 2-3 tahun terakhir. Dinamika masyarakat dirangkum dalam pola kerja bersama dan pengembangan kebijakan secara partisipatif.
“Ini juga yang mendorong Kementerian LHK dalam artikulasi kebijakan dan berbagai kepentingan itu, dapat dilakukan bersama-sama, antara birokrasi dan civil society dan langkah ini masih terus dikembangkan.
Siti menegaskan, yang menonjol dalam upaya pemulihan lingkungan ini ialah pendekatan environmental governance; dengan elemen-elemen pokoknya, yaitu adanya dasar keilmuan dan pemahaman yang baik, terbangunnya kerangka konseptual dan harus berdampingan dengan langkah perencanaan.
“Berdasarkan keyakinan itu maka LHK membuka diri untuk dilakukan dialog dengan para pihak. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiasi segala kepetingan dan aspirasi. Tentu saja harus dalam kerangka governing procedure yang ada,” ujar Siti Nurbaya.
Dari catatan tersebut, Siti Nurbaya menegaskan bahwa langkah korektif Jokowi cukup sistematis dan konseptual, tidak sembarangan atau asal-asalan. Seperti langkah kebijakan infrastruktur, pada konteks lingkungan didukung oleh keilmuan, ujar dia.
Penjabaran Langkah Korektif
Siti Nyrbaya juga menjabarkan langkah korektif era Presiden Jokowi yang mencakup kelembagaan, kebijakan alokasi sumber daya hutan, instrumen-instrumen kebijakan dan implementasinya, serta law enforcement.
Kebijakan alokasi sumber daya hutan yang menonjol adalah evolusi kawasan hutan, peluang akses bagi masyarakat kecil untuk mengelola hutan, kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan memposisikan warga negara (citizenship).
Langkah Korektif dalam instrumen antara lain perizinan sebagai instrumen pengawasan, cross-check system untuk kontrol kebakaran hutan dan lahan, misalnya antara hotspots dan standar pencemaran udara, juga sistem kesiagaan darurat.
Dalam hal law enforcement penerapan sanksi admininstratif (pertama kali) dilakukan sanksi paksaan kepada korporat, pembekuan dan pencabutan izin, juga sanksi perdata dan pidana. Pemerintah akan terus melangkah dan memperbaikinya.
Terkait langkah-langkah korektif hotspot adalah reforma agraria dari hutan, perhutanan sosial, penanganan kebakaran hutan dan lahan, tata kelola gambut, moratorium sawit, penanganan sampah, pengendalian pencemaran, pengendalian merkuri dan reklamasi dan rehabilitasi lahan/hutan untuk mengatasi lingkungan yang kritis dan mengurangi bencana alam. Demikian mentri Siti. (kh)