Camat Pancoran Heri Gunara sosialisasi RDTR dan PZ di Kecamatan Pancoran
Jakarta, KP
Pemerintah Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (PK RDTR dan PZ).
Kegiatan dilaksana di ruang aula Kecamatan Pancoran, bertujuan agar masyarakat tertarik turut dalam bentuk memberikan data dan informasi.
Camat Pancoran Heri Gunara mengatakan, kegiatan dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Ciptakan Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI bertujuan mensosialisasikan RDTR dan PZ. “Kita harapkan warga tertarik dan mau menyebarluaskan kegiatan peninjauan kembali RDTR dan PZ ,” katanya, Rabu (13/2).
Menurutnya, ketertarikan masyarakat sangat diperlukan untuk turut serta dalam bentuk memberikan data dan informasi terkait pemanfaatan ruang. “Juga dalam upaya menjaringan opini publik melalui pemberian ide, pendapat, saran dan masukan,” ujarnya.
Ditambahkannya, kegiatan sosialisasi merupakan yang perdana di tingkat kecamatan wilayah Jakarta Selatan, bahkan di Provinsi DKI Jakarta. “Sesuai dengan motto Kecamatan Pancoran yaitu unggul dalam karya nyata dan terdepan dalam inovasi kerja makanya kita lakukan sosialisasi,” terangnya.
Dituturkan Heri, manfaat dari adanya sosialisasi ini sangatlah baik untuk masyarakat. Bahkan, lanjutnya, apalagi dengan memanggil narasumber yang berkompeten di dalamnya aparat dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta.
Dalam kegiatan dihadiri sekitar 150 orang terdiri dari lurah, LMK, RW, RT, dan tokoh masyarakat, hadir Merri Morfosa, Kasie Evaluasi dan Ruang Kota dan Kasie Perencanaan Ruang Dinas Citata, juga Andy Lazuardi, Pertanahan Suku Dinas Citata Jakarta Selatan.
Sementara Kepala Sektor Citata Kecamatan Pancoran, Sidik Rawanta menambahkan, kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang, merupakan bagian dari proses memperbaiki rencana tata ruang yang telah disusun serta menilai implementasinya terhadap rencana yang ada.
Ditegaskannya, sosialisasi dilakukan sejak awal tahun 2019 sampai bulan Maret 2019 nanti dan akan dilakukan setiap lima tahun sekali. ” Kami berharap dengan sosialisasi ini, warga masyarakat kecamatan dapat melaporkan kegiatan di wilayah mereka melalui websitehttps://jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr,” pungkasnya. (ruf/naz)