Jakarta, Koranpelita.com
Polisi berhasil menangkap otak pencurian rumah mewah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sebelumnya sempat sembunyi dari kejaran Polisi. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, SIK, MSi didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, SH dan Kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi, SIK, MSi saat menggelar konfrensi pers Pengungkapan Kasus Pencurian Rumah Mewah, di TKP Rumah Mewah, di RT 04/04, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (31/3).
“Alhamdulillah pelaku sudah kita ungkap dan pelaku yang diduga Otak pencurian rumah mewah ini telah kita tangkap, ” kata Kombes Pol Ady Wibowo.
Lebih lanjut, Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, pelaku kesehariannya adalah pengangguran.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan aksi pencurian rumah kosong yang dilakukan pria bernama Ari Wijaya merupakan pertama kali dilakukannya.
“Tersangka mengaku ini baru pertama kali dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari pengakuan pelaku, uang yang berhasil dikumpulkannya sebesar Rp19 juta. Adapun uang hasil penjualan barang-barang, salah satunya digunakan pelaku untuk membayar sewa kontrakan, ” ungkap Kapolres.
Sedangkan pemilik Rumah mengaku kerugian dari pencurian mencapai sekitar Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis pencurian di rumah mewah yang sudah lama tidak ditempati oleh pemiliknya.
“Rumah ini sudah lama ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, ada spanduk bertuliskan Rumah Ini Dijual. Dari kondisi ini, kemudian dimanfaatkan pelaku untuk masuk dengan cara melompat pagar, dan mencongkel pintu rumah. Kemudian tersangka Ari mengganti kunci gembok pagar agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Termasuk pihak yang membeli barang bongkaran rumah tereebut,” ungkapnya.
Selain Ari, Polisi juga telah menangkap seorang pelaku lainnya berinisial H dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang kuli bangunan statusnya saat ini masih saksi. Ketiganya mengaku mendapatkan order dari tersangka DN dan S, yang berprofesi jual-beli material bekas.
Disamping itu, Polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang diduga sebagai penadah barang curian di rumah mewah tersebut.
Pencurian di rumah mewah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini sebelumnya diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (20/3). Para pelaku diduga mencopoti lantai marmer, hingga kusen rumah.
Mereka juga mengambil perabotan di dalam rumah hingga sanitary juga dicopot. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus menerima order bongkaran rumah mewah tersebut.
Kapolres menegaskan, pencurian di rumah mewah merupakan modus baru dan unik. “Untuk itu masyarakat hendaknya waspada meninggalkan rumah dalam keadaan kosong (tidak berpenghuni-Red). Selain itu juha agar dilakukan pengecekan secara rutin agar tidak terjadi peristiwa serupa, ” ujarnya. (ay)