Noor Achmad Jabat Ketua BAZNAS 2020-2025

Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A. terpilih menjadi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI periode 2020-2025, menggantikan Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA yang telah purna tugas sejak Rabu (30/12).

Noor yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Pusat menjadi ketua BAZNAS lewat proses musyawarah mufakat 11 anggota BAZNAS terpilih periode 2020-2025.

“Kami yakin bahwa beliau-beliau ini mempunyai jiwa pengabdian yang besar. Tanpa pengabdian yang ikhlas, BAZNAS tidak akan berjalan dengan baik. Dengan semua pengabdian itu, kami akan meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh periode yang lalu,” kata Noor dalam sambutannya pada acara serah terima jabatan di Kantor BAZNAS, Jakarta.

Ia meyakini, telah banyak keberhasilan yang dicapai oleh BAZNAS pada periode kepemimpinan Bambang Sudibyo sehingga diperlukan komunikasi untuk menjaga kesuksesan ini.

Pria kelahiran Kudus, 10 Februari 1957 itu dibesarkan di lingkungan santri. Masa kecilnya dihabiskan dengan mempelajari ilmu agama, mulai dari sekolah berbasis islam hingga aktif mengaji.

Ia mengawali karirnya sebagai pegawai negeri di instansi pemerintahan. Namun karena kecintaannya pada dunia pendidikan membuatnya berpindah haluan pada tahun 2001, sebagai penggiat pendidikan di Universitas Wahid Hasyim.

Lulusan S-3 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kalijaga, Yogyakarta ini pun menjadi rektor di Universitas Wahid Hasyim selama hampir empat periode, hingga kemudian terjun ke dunia politik sebagai wakil rakyat di DPRD Jawa Tengah.

Pada 2014, Noor melanjutkan kiprahnya sebagai wakil rakyat di DPR RI, dan sempat menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi bidang Agama dan Sosial.

Selama lima tahun mendatang, Noor Achmad akan menahkodai BAZNAS untuk mendorong kebangkitan zakat sesuai dengan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. BAZNAS memiliki visi untuk menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia.

“BAZNAS adalah lembaga pemerintah yang unik karena berisi campuran antara unsur masyarakat umum dan pemerintah. Kekuatan ini sudah dijalankan, bagaimana kita menjalankan unsur masyarakat dengan tugas-tugas pemerintahan,” katanya.

Sejak berdiri pada 2011, BAZNAS dipimpin oleh 4 tokoh yakni Achmad Subianto (2001-2003), Didin Hafidhuddin (2003-2015), Bambang Sudibyo (2015-2020) dan Noor Achmad (2020-2025).(Dohand)

About editor

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca