Peran dan Kedudukan Haluan Negara Sebagai Penuntun Pembagunan Nasional

Jakarta,Koranpelita.com

Haluan negara merupakan acuan yang bersifat mengarahkan dalam sistem berbangsa dan bernegara. Kehadiran haluan negara melengkapi keberadaan Pancasila yang mengandung prinsip-prinsip filosofis, dan konstitusi yang mengandung prinsip-prinsip normatif.

Wacana yang berkembang mengenai pemilihan ‘baju hukum’ yang paling tepat untuk mewadahi haluan negara mengerucut pada dua pilihan alternatif. Pertama, diatur langsung di dalam konstitusi. Kedua, diatur melalui ketetapan MPR.

“Terlepas seperti apa baju hukum haluan negara, berada dalam Konstitusi maupun dalam ketetapan MPR RI, pada akhirnya tergantung dari political will eksekutif dan legislatif dengan terlebih dahulu mendengar berbagai masukan para pakar dan akademisi. Terpenting, dalam FGD ini para pakar dan akademisi bersepakat bahwa keberadaan haluan negara tetap sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo pada FGD Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila yang digelar kerjasama MPR, Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, dan Harian Kompas, Kamis (3/12/2020).

Bamsoet menjelaskan haluan negara atau yang nantinya akan dikenalkan dengan sebutan pokok-pokok haluan negara, hanya mengatur hal-hal pokok untuk ditindaklanjuti dalam program pembangunan yang akan disusun oleh presiden dan lembaga negara sesuai dengan kewenangannya.

“Dengan demikian calon presiden dan wakil presiden dalam kampanye pemilihan umum, memberikan janji kampanye yang merupakan terjemahan dari PPHN yang tercantum dalam konstitusi. Setelah terpilih, presiden dan wakil presiden akan bekerja sesuai janji kampanye yang selaras dengan PPHN. Sehingga pembangunan bisa berkelanjutan. Dengan demikian tidak ada lagi istilah pembangunan yang maju mundur,” jelasnya.

Sebagai informasi, FGD ‘Reposisi Haluan negara sebagai Wadah Aspirasi Rakyat’ terselenggara atas kerja sama MPR RI dengan Aliansi Kebangsaan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Forum Rektor Indonesia, dan harian umum Kompas.

Haluan Negara diakui Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo memiliki fungsi penting untuk mewujudkan konsepsi negara kekeluargaan dan kesejahteraan dalam masyarakat kita yang majemuk. Dalam konsep Negara kekeluargaan, pembangunan nasional harus dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan yang menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan daerah, serta ikut menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, “Haluan Negara” berfungsi menjadi saluran aspirasi kelompok minoritas atau kelompok marginal sekalipun, karena kelompok ini sulit berpartisipasi melalui akses kekuasaan politik atau hukum. Dengan demikian, “Haluan Negara” akan menjadi alat komunikasi dalam menghubungkan dan mempersatukan semua elemen bangsa dan daerah.

Pontjo mengingatkan bahwa Haluan Negara harus memuat arahan dasar (directive principles) yang mengandung dua tuntunan, yaitu haluan yang bersifat ideologis dan haluan yang bersifat strategisteknokratis dalam ranah pembangunan tata nilai (mental-spiritual-karakter), tata kelola (kelembagaan sosial-politik), dan tata sejahtera (material-teknologikal). Haluan ideologis berisi prinsip-prinsip fundamental sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan falsafah negara dan pasal-pasal Konstitusi ke dalam berbagai kebijakan publik, dan kebijakan pembangunan di segala bidang dan lapisan. Sedangkan haluan strategis-teknokratis berisi pola perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan terpimpin dalam jangka panjang secara bertahap dan berkesinambungan, dengan memperhatikan prioritas bidang dan ruang (wilayah).

Dalam pendekatan ini, lanjut Pontjo, kebudayaan difungsikan sebagai rujukan yang mampu memberi arah bagi jalannya pembangunan dan masa depan bangsa. Dengan pendekatan budaya, berpeluang untuk mengembangkan, menggerakkan, dan menghubungkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kebijakan pembangunan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah lanjut Pontjo, harus tetap merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah ketika merumuskan kebijakan pembangunannya hendaknya memperhatikan kepentingan nasional, dan sebaliknya Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan pembangunan harus memperhatikan kepentingan daerah dan kearifan lokal. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.

Dengan menggunakan pendekatan kebudayaan dalam pembangunan nasional serta memperhatikan karakteristik Indonesia, maka diperlukan tata kelola perencanaan pembangunan yang mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat serta mampu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.

“Perencanaan pembangunan seperti itu hanya mungkin dilaksanakan apabila kita memiliki “Haluan Negara” yang memuat “kebijakan dasar” sebagai perwujudan kehendak bersama dan konsensus seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Dr Nandang A. Deliarnoor menjelaskan status hukum haluan negara semakin kuat ketika ditempatkan dalam konstitusi.

Pakar dari Aliansi Kebangsaan, Yudi Latif memandang haluan negara sebagai prinsip-prinsip direktif kebijakan dasar politik pembangunan seyogyanya terpisah dari konstitusi dan tidak sebangun dengan undang-undang. Dengan kata lain, haluan negara ditetapkan oleh MPR RI melalui ketetapan MPR RI.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan Redaksi Kompas Ninuk Pambudy juga menambahkan, bahwa tangkapannya terhadap berbagai kegalauan masyarakat pasca reformasi. Ia mengatakan sejak 2016 sudah mulai ramai dibicarakan di masyarakat tentang perlunya Indonesia memiliki haluan negara. Salah satu urgensinya agar proses pembangunan bisa inklusif, melibatkan seluruh komponen bangsa. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Pontjo : Hukum Sudah Tidak Mampu Memecahkan Persoalan dan Mengatasi Problem Korupsi di Indonesia

Jakarta, Koranpelita.com Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo mengatakan korupsi yang dilakukan tidak sekadar menumpuk kekayaan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca