Jakarta,Koranpelita.com
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial mengupayakan bantuan sosial di tengah pandemi virus corona (covid-19) salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai untuk 9 juta masyarakat tidak mampu di 33 Provinsi di Indonesia.
Bantuan Sosial Tunai tersebut telah dilakukan dalam 2 gelombang dari bulan April hingga Desember 2020 nanti. Gelombang pertama (April-Juni) penerima manfaat mendapatkan Rp600.000 per KK per bulan. Kemudian pada gelombang kedua yang berlangsung dari Juli-Desember telah disesuaikan menjadi Rp300.000 per KK per bulan.
“Realisasi Bantuan Sosial Tunai Alhamdulillah telah mencapai 82% secara nasional. Kami berterimakasih kepada semua Bupati, Walikota, Gubernur, Camat, Kepala Desa, Lurah, kemudian aparat, yang bahu membahu menyalurkan bantuan, sehingga apa yang sebelumnya kita perkirakan sebagai tantangan luar biasa, pada akhirnya bisa kita laksanakan dengan baik,” ujar Asep Sasa Purnama, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensosisampaikannya dalam Dialog Produktif bertajuk “Bantuan Sosial Tunai Dukung Masyarakat Saat Pandemi “yang diselenggarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, Asep Sasa Purnama menjelaskan bahwa Bantuan Sosial Tunai tidak hanya berdampak sosial semata-mata bagi keluarga penerima manfaat, tapi juga berdampak ekonomi yang lebih besar lagi. Dengan adanya Bantuan Sosial Tunai ini, terjadi sirkulasi uang secara nasional dengan jumlah Rp32,4 Triliun atau sekitar Rp2 Triliun tiap bulannya, dan mampu membantu menggerakkan kegiatan ekonomi di tingkat akar rumput.
Pada sisi penyaluran, PT. Pos selaku mitra Kemensos memanfaatkan 4.500 cabang kantor pos di seluruh Indonesia sebagai titik pengambilan Bantuan Sosial Tunai tersebut.
PT. Pos juga telah menjalin koordinasi dengan komunitas setempat, RT, RW, atau banjar dan bekerjasama menyalurkan Bantuan Sosial Tunai ini. Bahkan bagi penerima manfaat yang tidak bisa mendatangi titik pengambilan, petugas pos akan mendatangi langsung dan mengantar Bantuan Sosial Tunai, seperti bagi mereka yang telah lanjut usia, sakit atau tinggal di desa-desa terpencil.
“Kami sudah berhasil menyalurkan Bantuan Sosial Tunai ini ke 483 kota, 514 Kabupaten, 7094 Kecamatan, dan 83.447 desa. Alhamdulilah dengan jumlah yang masif tersebut kita telah sampai pada tahap ke-6, tercapai 96,79 persen dana yang kita salurkan Rp21,5 Triliun. Sisanya karena ada yang sudah meninggal maupun pindah alamat, itu kita kembalikan ke Kemensos dan diganti dengan data baru yang akan diberikan di periode berikutnya,” ujat Faizal Rochmad Djoemadi, Direktur Utama PT. Pos Indonesia.
PT. Pos Indonesia pun optimis realisasi penyaluran Bantuan Sosial Tunai ke 9 juta keluarga penerima manfaat ini akan selesai pada minggu pertama bulan Desember 2020. Hingga tahap ke-6 bulan September lalu, PT. Pos telah menjangkau 8,6 juta keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang terkenal sulit untuk disentuh akibat keterbatasan sarana transportasi dan cuaca untuk menuju ke sana.
Bantuan Sosial Tunai rencananya akan berlanjut hingga periode Juni 2021 mendatang melihat dampak pandemi Covid-19 masih akan terus mempengaruhi daya beli masyarakat rentan Indonesia.
“Karena fenomena Covid-19 ini masih dinamis, sehingga kami mendapatkan amanah sementara ini untuk tahun depan dilanjut sampai bulan Juni 2021. Kemudian jumlahnya disesuaikan menjadi Rp200.000. Tentu ada pertimbangan kenapa berkurang dari sebelumnya Rp300.000, karena kita juga sudah melihat banyak program-program lain yang dilakukan kementerian dan lembaga, yang bisa diakses keluarga penerima manfaat. Kemudian tahun depan sasaran penerimanya pun menjadi 10 juta keluarga,” ujar Asep Sasa Purnama.
Cakupan provinsi yang menjadi sasaran Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos pada tahun 2021 nanti juga bertambah dari 33 Provinsi menjadi 34 Provinsi dengan memasukkan DKI Jakarta. Pada 2020 ini Provinsi DKI Jakarta tidak menerima manfaat Bantuan Sosial Tunai karena digantikan oleh Bantuan Presiden berupa sembako bagi keluarga penerima manfaat.
Kebijakan bantuan tunai sosial ini dilakukan dengan tujuan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat akibat pandemi wabah virus corona (Covid-19). Penerima Bantuan Sosial Tunai ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS yang bersumber dari data ajuan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bantuan sosial ini menggandeng PT Pos sebagai mitra penyalur hingga bisa tersampaikan langsung kepada penerimaanfaat. (Vin)