Banjarmasin, Koranpelita.com.
Jaminan perlindungan masyarakat lanjut usia perlu diperjuangkan, terlebih hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum memiliki aturan hukum khusus yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda). Dari itu hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk hadir
melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat lanjut
usia ini.
Guna memperdalamnya, Pansus IV DPRD Kalsel, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Tujuannya yaitu untuk menggali kebijakan pemerintah daerah setempat terkait perlindungan masyarakat lanjut usia, diantaranya mengetahui berbagai produk hukum termasuk mengetahui berbagai program kerjanya.
Hal itu diungkapkan ketua komisi penggagas raperda HM Lutfi Saifuddin, Minggu (22/11/2020)
Dia mengatakan, pentingnya perda ini yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum, memberikan perlindungan, menfasilitasi masyarakat lanjut usia untuk memperpanjang usia
harapan hidup dan produktif, mewujudkan kemandirian, kesejahteraan, dan keadilan.
Dari tim pansus kali ini ada beberapa materi kajian yang dipertanyakan dari kunker tersebut diantaranya bagaimana arah kebijakan,sarana prasarana, implementasi jaminan sosial, kelembagaan terkait dan eksistensi dalam hal jaminan perlindungan.
Hal penting lainnya adalah, keberadaan masyarakat lanjut usia juga Warga Negara Indonesia (WNI). artinya semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, potensi dan kemampuannya (keahlian) yang dimiliki dapat dikembangkan untuk mensejahterakan diri, keluarga dan masyarakat luas sehingga tujuan pembentukan raperda ini memberikan pedoman yuridis -operatif.
“Di Kalsel penduduk lanjut usia tiap
tahun terus meningkat seiring dengan tren angka harapan hidup juga terus meningkat dari 65,55% pada tahun 2018 menjadi 68,92% tahun 2019 dan menjadi 69, 28 tahun 2020,” kata Lutfi.
Politisi Gerindra ini menambahkan, berdasarkan data BPS tahun 2019, jumlah penduduk lanjut usia di Kalsel sebanyak 321.633.
Adapun regulasinya yaitu, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan Lanjut Usia dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, peranan Pemerintah Daerah, masyarakat keluarga, dan dunia usaha memiliki kewajiban untuk mewujudkannya.
“Jadi perda ini nanti, untuk upayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat lanjut usia di segala
aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak dan kewajiban,” pungkasnya. (Ipik)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia