Jakarta, Koranpelita.com
Tim Advokasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) mendesak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI Komnas HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada para aktifis KAMI tanpa didasari minimal dua alat bukti yang kuat.
“Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sesuai norma konstitusi RI, setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta dapat perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta tempat kejadian siapapun tidak boleh diganggu,” kata Koordinator Tim Advokasi KAMI Drs. Abdullah Al Katiri, DH, MH, MBA Selasa (27/10/2020) usai menyerahkan aduan kepada Komnas HAM bersama tim Advokasi KAMI, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Al – Katiri yang didampingi Puluhan pengacara senior antara lain seperti H.M.Ismail, SH, MH bahwa para pejuang KAMI dan jejaring KAMI di daerah merasa tidak aman dan tidak tenteram serta mendapatkan ancaman ketakutan dari teradu yang menangkap dan menahan dengan cara brutal dan tidak manusiawi.
“Teradu mengganggu tempat tinggal dan memaksa menerobos masuk ke dalam rumah Anton Permana bahkan memanjat pagar, memotong jaringan kamera CCTV,” tegasnya.
Dijelaskankan bahwa peristiwa penangkapan ini menurutnya merupakan dugaan pelanggaran berat Polri memasuki kamar pribadi Moh. Jumhur Hidayat, dengan cara digedor dan dipaksa. Saat istri yang bersangkutan meminta waktu untuk ganti baju dari baju tidur dan mengenakan kerudung pun tidak diperkenankan.
“Tragisnya saat Moh. Jumhur Hidayat, meminta waktu untuk mengambil obat karena sedang sakit parah akibat menjalani operasi batu empedu yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Dalam kondisi luka jahitan yang masih basah digelandang dalam kondisi kesakitan dan infus yang masih menempel di tubuh,” tandas
Begitu juga penangkapan Syahganda Nainggolan oleh aparat kepolisian begitu cepat dari laporan 12 Oktober 2020 dalam hitungan beberapa jam sprindik penangkapan keluar 13 Oktober 2020. Hal ini dikatakan Koordinator Tim Advokasi KAMI tidak lazim dan menyalahi aturan karena diyakini mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum.
Dengan demikian, Tim Advokasi KAMI meminta kepada Komnas HAM untuk menghentikan proses hukum yang tidak manusiawi ini, karena melanggar peraturan perundang – undangan dan memperalat hukum serta menuduh dengan tuduhan yang tidak mendasar pada fakta hukum yang sesungguhnya.
“Membebaskan seluruh Para Pejuang KAMI dan Jejaring KAMI di daerah yang dituduh dengan tuduhan yang tidak mendasar,” pinta Al Katiri kepada Komnas HAM.
“Khususnya terhadap saudara Syahganda Nainggolan, Moh. Jumhur Hidayat, Anton Permana dan lain – lain tanpa didasari mininal 2 (dua) alat bukti yang kuat sesuai putusan MK Nomor 21/PUI-XII/2014,” tegasnya lagi. (D)