UU Ciptaker,  Antara Kepastian dan Harapan

Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH

*Penulis Notaris tinggal di Sampit.

​ OMNIBUS LAW atau Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga dikenal sebagai Undang Undang Sapujagat. Keberadaannya, dengan satu tujuan super pasti adalah mengundang investasi. Dari titik ini, kemudian berimplikasi pada banyak sisi, tepatnya sekitar 80an ketentuan yang terkena implikasinya. Misalnya dan yang sensitif adalah sector ketenagakerjaan, dan oleh sebab itu disebut dengan nama Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kemudian sisi perijinan, yang berimplikasi pada penyederhanaan memperoleh ijin untuk berinvestasi, dari yang sebelumnya sekitar 16 meja yang harus dilewati, UU ini memangkas hanya satu meja saja.

Implikasi lain juga menyangkut kepemilikan hak atas tanah, hak hak buruh atau karyawan, kemudahan tenaga asing masuk negeri ini, dan sektor lainnya. Sudahlah pokoknya sangat banbyak sehingga kemudian UU ini disebut sebagai sapu jagat. Induk yang sebelumnay diatur dalam suatu Undang Undang, untuk kluster UU Ciptaker ini puluhan yang diatur dalam UU produk legislatif, dan mungkin saja ratusan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan kemudian lebih teknis lagi juga ratusan yang dtaur dalam peraturan lebih teknis seperti Peraturan Menteri ke bawah. Ada berjumlah ribuan yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagai refleksi otonomi.

Dogma Konvensional
Gambaran sederhana di atas itulah yang kiranya menjadi keberatan rakyat, yang kemudian meletus dalam bentuk demonstrasi atau unjuk rasa. Perubahan yang sebenarnya memang melintas batas dogma, bukan saja “sekadar” teori. Itu menjadi keberatan rakyat yang kemudian secara meluas berbentuk tindakan perlawanan yang menjatuhkan kurban dan merugikan secara fiansial dan psikologi rakyat.

Bahwa menurut ajaran atau dogma konvensional, satu UU produk legislatif saja, contohlah perijinan investasi. Keberadannya diatur dalam Undang Undang. Secara konvensional atau dogma bahwa untuk merobah, apa lagi mencabut stau Undang Undang dibutuhkan serangkaian kaji dan uji, yang pada akhirnya menyebabkan suatu UU dicabut.

Untuk pencabutan itu dibutuhkan langkah panjang, mengundang teori (hukum) dan teori (Sosial) untuk membahasanya, sehingga pada akhirnya sampai pada kesimpulan urgensinya dicabut dan diganti. Untuk itu pula, sekolahnya pun tak kalah rumit. Di Fakultas Hukum dan atau Fakultas Ilmu Sosial, dikembangkan penambahan berdasarkan standar keilmuan bagaimana langkah kinerjanya.
Hal di atas bukannya tanpa kajian yang didasarkan pada penelitian. Lembaga penelitian dan pengawasan HAM, Imparsial, menilai UU Ciptaker yang telah disahkan menjadi Undang-Undang merupakan produk hukum yang cacat prosedur dan melanggar hak konstitusional warga negara. Pengesahan UU itu sendiri telah dilakukan DPR awal pekan lalu, atau tepatnya pada hari Senin 5 Oktober dipaksakan untuk dipercepat sebelum lembaga wakil rakyat ini memasuki masa reses.

Adapun pelanggaran yang sudah nyata adalah pada proses penyusunan dinilai cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup. Tidak transparan, serta tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat sipil. Terlebih lagi, pembahasan tersebut dilakukan di tengah konsentrasi seluruh elemen sosial sedang fokus menangani pandemi korona. Sebelum disahkan, draf UU Cipta Kerja tidak disosialisasikan secara baik kepada publik, bahkan tidak dapat diakses oleh masyarakat sehingga masukan dari publik sangat terbatas, kalua tidak bisa dinyatakan macet total.
Hal di atas, secara normatif merupakan bentuk pelanggaran pelanggaran terhadap Pasal 89 jo. 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yuncto UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses terhadap RUU kepada masyarakat. Dalam hal ini, Satgas Omnibus Law Cipta Kerja bentukan pemerintah yang sebagian besar berasal dari kalangan pemerintah dan pengusaha juga dinilai eksklusif serta tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terdampak UU
Pada isi substansial, pengaturan dalam UU Cipta Kerja memiliki banyak pasal-pasal yang bermasalah. Parahnya, diantara pasal itu adalah dengan menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Konkretnya ada pada pasal yang mengatur tetang Peraturan Pemerntah (PP) yang dapat digunakan untuk mengubah UU. Hal ini menabrak ketentuan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa PP memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan atau mengubah UU.

Secara substansi, aspek ketenagakerjaan yang menghapus hak cuti dan hak upah atas cuti yang jelas merugikan para pekerja atau buruh di Indonesia. Kendatipun keras dibantah oleh pemeirntah, namun substansi ini dinilai bermasalah karena sifatnya masih kontroversial. Hal ini belum lagi menyimak pada soal pemangkasan uang pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan, hal ini tentunya sangat merugikan para pekerja atau buruh.

Ada lagi, aspek pengadaan tanah bagi kepentingan investasi juga sangat berpotensi merugikan petani di Indonesia dan pada aspek lingkungan hidup yang menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat wajib izin usaha dan mengganti hanya menjadi sebagai bahan pertimbangan. Ini berarti bahwa UU Cipta kerja berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, merugikan para buruh, merugikan petani, merugikan hak-hak masyarakat adat, serta berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Jadi, intinya bahwa begitu sangat gampang, UU Omnibuslaw itu mengelemenisasi berlakunya stau ketentuan. Bahkan tidak saja pada level UU, sebagai konsekuensinya dicabut dan tidak diberlakukan bebagai peraturan sebagai pelaksanannya. Landasan teori dijungkirbalikkan, berdasarkan atas satu tujuan, untjuk dan atas nama investasi, yang nantinya (diharapkan) akan mengundang banyak investor dan itu nantinya akan menghadirkan jutaan lapangan kerja. Sekali lagi itu harapan.

Kepastian dan Harapan
​Hal di atas adalah kepastian. Berhadapan dengan harapan yang masih belum tentu terwujud, yaitu terpenuhinya undangan untuk para investor dan mereka yang banyak modal (khususnya dai Cina) itu pada berduyun duyun masuk menanamkan investsnya di tanah air. Harapan yang sangat optimis bahwamereka akan dating di berbagai sektor dan kemudian menciptakan lapangan kerja jutaan tenaga. Tenaga kerja yang selama ini dirumahkan, atau bahkan di-PHK akan tertampung kembali, ketika kenyataan dengan memangkas berbagai ketetuan yang semala ini dijadikan sebagai dasar kemudian dipatok atau diberlakukan kembali.

​Jadi intinya saat ini terjadi pertarungan antara kepastian, yaitu hal yang diatur dalam UU Ciptaker pada satu sisi dan harapan pada sisi lain. Kepastiannya terjadi penolakan begitu massif, yang kemudian mendatangkan berbagai dampak lain, seperti jatuhnya korban para pengunjuk rasa, turunnya tingkat stabilitas nasional dan hal hal lain yang niscaya kemudian mengundan simpulan, apakah benar benar investor akan dating dan berinvestasi di tanah air. Semuanya masih menunggu waktu, dan secara komprhensif harus dilakukan kaji dan uji.

Kepastian bahwa saat ini UU yang sudah disahkan oleh DPR dengan segala bentuk pelanggarannya (semisal disahkan tetapi ternyata masih dilakukan perubahan, substansi dalam pasal yang masih terjadi tarik ulur, dan sebagainya) sudah di tangan presiden. Harapan masyarakat tentu presidan lebih arif, untuk mencermati ketentuan yang ada dalam pasal itu secara serdas dengan satu orientasi, yaitu demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan integritas negeri tercinta.***

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca