Terdakwa Korupsi Bank Jateng Dituntut 9 Tahun 

SEMARANG,KORANPELITA – Terdakwa kasus korupsi di Bank Jateng oleh jaksa dijsyuhi dengan tuntutan 9 tahun penjara dalam sidang kasus perkara korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe Semarang di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/6/2024).

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra dipimpin hakim ketua Gatot dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa dimulai pukul 11 siang .

Tim jaksa yang terdiri Jehan NA, Rayun, Daniek membacakan tuntutan terdakwa Anggoro Bagus Pamuji dalam perkara korupsi Bank Jateng

Di depan majelis, terdakwa Anggoro yang mengenakan baju putih terlihat tertunduk mendengarkan pembacaan tuntutan.

” Menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun, 8 bulan denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dengan dibebankan uang pengganti sebagaimana uang kerugian negara sebesar Rp7 Miliar 752 juta rupiah dengan subsider 4 tahun, 10 bulan penjara bila tidak mampu mengganti” kata Jaksa .

Tuntutan jaksa ini sesuai dakwaan primer sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Korupsi

Ketua Majelis hakim yang dipimpin Gatot memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan

Penasihat hukum terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin meminta, waktu untuk menyusun nota pembelaan dari terdakwa.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Ahmad Teguh Wahyudin mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

Menurut Teguh, persidangan ini terlihat tidak fair karena jaksa tidak bisa menghadirkan saksi kunci Neni ( pegawai PN) yang telah mengajukan pinjaman di bank Jateng.

“Terdakwa hanya ingin mempertahankan performance NPL perusahaan, cuman cara-cara yang dilakukan memang ada kesalahan (fraud)” kata Teguh.

Selain itu, ada juga kerjasama dengan Neni bendahara PN Semarang, yang hingga kini belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

“Kuncinya ada di saksi (Neni) namun hingga kini belum pernah dihadirkan, sehingga bila saksi ini bisa dihadirkan akan terbuka dimana letak kesalahannya” pungkas Teguh.(sup)

About suparman

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca