Ganjar menyebut resksi Tim Prabowo hanya bikin sandiwara.
SEMARANG, Koranpelita.com
Gubernu Jawa Tengah berang disebut telah mengeluarkan surat peraturan pelarangan kampanye di Simpang Lima Semarang yang membuat pendukung pasangan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kecewa.
Ganjar menyebut reaksi itu hanya sebagai sebuah sandiwara.
Ganjar menyebut tuduhan telah mengeluarkan surat peraturan kampanye di Simpang Lima Semarang adalah tindakan provokatif. Sebelumnya, Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiyono mengatakan Paslon Capres nomor urut 02 akan kampanye di Simpang Lima Semarang namun dilarang karena terbentur aturan yang dikeluarkan Gubernur Jateng.
“Ini provokatif, ada berita Gubernur Jateng tidak mengizinkan (kampanye),” kata Ganjar, Kamis (11/4).
Ganjar memastikan dirinya tidak mengeluarkan pelarangan kampanye untuk Paslon Capres nomor urut 02 di Simpang Lima Semarang, yang akhirnya dipindah di Solo.
“Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota (Semarang),” kata Ganjar.
Ganjar juga telah menghubungi Walikota Semarang terkait pelarangan penggunaan Simpang Lima untuk kampanye Akbar. Ternyata, kata Ganjar, walikota pun tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.
“Maka kemarin kita cek ke walikota (Semarang). Walikota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU,” katanya.
Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.
Ganjar menganggap peraturan tersebut telah diketahui oleh dua Pasangan Calon Presiden. Pemberian penjelasan mengenai larangan kampanye dari Gubernur Jateng dia anggap tidak lebih hanya sebuah drama yang sengaja dilempar.
“Drama selalu ada. Ngono tok. Lho itu Pak Jokowi juga tidak boleh di situ (Simpang Lima,” katanya.
Terkait pelarangan kampanye Paslon Capres nomor urut 02 di Simpang Lima, Direktur Kampanye Sugiyono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat.
“Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda,” ucapnya. (sup)