Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan akan membentuk tim khusus untuk menyelamatkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 fasos dan fasum wajib diserahkan pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
“Kita sudah melakukan pendataan terhadap lahan Fasos dan Fasum perumahan di seluruh Kabupaten Bekasi. Karena ada dorongan, dimana Ini merupakan hasil tindak lanjut dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK yang datang ke Pemkab Bekasi,” kata Budi, Kamis (13/8/2020).
Ia menambahkan, pengamanan terhadap aset-aset berupa Fasos dan Fasum di perumahan menjadi langkah paling utama yang harus dituntaskan. Karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi kini tengah bersiap untuk membentuk tim khusus yang terdiri dari jajaran Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP dan BPN Kabupaten Bekasi.
“Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk pengambil alihan aset perumahan yang belum juga diserahkan kepada pemda,” tuturnya.
Sebab, dengan belum diserahkannya fasos dan fasum akan menghambat pembangunan. Misalnya, jalan di perumahan tidak bisa dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah karena pengelolannya belum diserahkan kepada pemerintah daerah. (***)