Sekadau, Koranpelita.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau mulai tancap gas dalam penanganan perkara korupsi. Saat ini, korps Adhyaksa tersebut tengah menggarap dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di tiga kecamatan di Kabupaten Sekadau.
Kejari Sekadau, Cumondo Trisno menerangkan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi sungai.
“Untuk Pidana Khusus, kita melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di tiga kecamatan,” kata Cumondo Trisno, usai upacara peringatan HUT Adhiyaksa ke 60 di Kantor Kejari Sekadau, Rabu (22/7).
Proyek normalisasi sungai yang digarap itu, bukan proyek dari pemerintah Kabupaten Sekadau. Proyek tersebut adalah proyek provinsi tahun anggaran 2018.
“Kita sudah meminta keterangan dari beberapa orang. Sudah masuk tahap penyelidikan,” kata Trisno.
Trisno menegaskan, pihaknya bertekad menyelesaikan perkara tersebut secepatnya. “Nanti kalau alat buktinya cukup, akan langsung kita tingkatkan ke penyidikan,” seru Trisno.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sekadau, Edy Purwanto mengatakan, surat perintah penyidikan penanganan perkara tersebut bernomor PRINT-381/0.1.20/Fd.1/07/2020. Surat yang diterbitkan hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 itu ditandatangani langsung Kajari, Cumondo Trisno. “Proyek itu milik Dinas PUPR Provinsi,” kata Edy.
Edy melanjutkan, proyek normalisasi sungai yang tengah ditangani tersebut berlokasi di Kecamatan Nanga Mahap, Belitang Hilir dan Belitang Hulu.
Dugaan kerugian negara terjadi karena normalisasi yang umumnya dilakukan dengan alat berat, hanya dikerjakan dengan ditebas manual saja.
“Perkara proyek ini satu berkas karena satu mata anggaran. Cuma nilai pagunya berbeda untuk tiap lokasi,” pungkas Edy.
(Jnr/didi)