Jakarta, Koranpelita.com
Untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran tentang hukum guna menghindari pelanggaran hukum bagi personel TNI AU khususnya dalam penerbangan pesawat udara, Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) mengadakan sosialisasi hukum tentang penanganan pesawat udara asing setelah pelaksanaan penurunan paksa pesawat asing ( force down) di ruang Nakula Sadewa Bhima Sakti Pancoran, Jakarta Selatan, Kemarin.
Sosialisasi hukum tersebut dibuka langsung Kasubdis Kumdirga Kolonel Sus Agus Pramono, S.H., LLM., dengan diikuti sebanyak 40 personel perwira hukum di lingkungan TNI AU.
Kasubdis Kumdirga Diskumau dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pelaksanaan fungsi dan tugas para pihak pasca penanganan penurunan paksa pesawat asing sehingga dapat menjadi pedoman untuk prosedur tetap.
Kegiatan yang berlangsung selama sehari ini mendatangkan pemateri dari tim penyidik penerbangan sipil Direktorat Keamanan Penerbangan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang sosialisasi hukum prosedur, mekanisme, dan pembatasan interograsi terhadap awak pesawat udara asing dari Koordinator Dit Kamnegtibum dan TPUL Hutama Wisnu, S.H.,M.H., serta dilanjutkan dengan tanya jawab.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sesdisminpersau, dan para Kasubdis jajaran Diskumau. (ay)