Jakarta, Koranpelita.com
Ketua umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menegaskan perlunya revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ),
“Hasil Revisi UU No 22 -2009 Tentang LLAJ harus dapat menjawab dukungan kebijakan dan ketersediaan sarana prasarana yang dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk berusaha
di sektor transportasi angkutan barang,”ujar Gemilang Tarigan kepada KORANPELITA.COM, di Jakarta, Jumat (10/07/2020)
Menurut Gemilang pemerintah belum maksimal dalam mendukung sektor angkutan barang sehingga masih tingginya biaya logistik di indonesia ( 24,7 % dari PDB).
“Karena belum adanya Kepastian peran
pemerintah untuk mengendalikan supply and demand angkutan, peningkatan standar kelas jalan
(MST 10 ton menjadi MST 13 ton), mengakibatkan persaingan berusaha tidak sehat dan terjadinya kelebihan muatan dan dimensi,”urainya.
Dikatakan Gemilang alasannya UU LLAJ tersebut belum mengakomodir perkembangan zaman.Hal ini untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di sektor angkutan barang sebagai tulang punggung logistik nasional.
“Pada dasarnya perlu direvisi dan disesuaikan karena UU tersebut belum mengakomodir perkembangan zaman dan mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di sektor angkutan barang sebagai tulang punggung logistik nasional, Diantaranya:
Saat ini Teknologi transportasi semakin berkembang, tetapi Pengawasan dan penindakan angkutan barang belum bisa menerapkan perkembangan Teknologi Informasi dalam pengawasan
dan penindakan (UU LLAJ belum mengaturnya).
Perlunya Penguatan peran pemerintah dalam mendukung dan pemberdayaan pengembangan sarana angkutan barang (insentif) sebagai tulang punggung logistik nasional,”tuturnya.
Sedangkan realisasi kontibusi pajak bagi negara tambah Gemilang sangat besar.
“Mencapai Rp 139 Trilliun pada 2019 dan pergudangan mencapai Rp 50,3 Trilliun tumbuh 18,7 persen,”terangnya.
Seperti diketahui sampai sekarang Aptrindo terdapat dii 22 Propinsi dan 9 DPC, total perusahaan tergabung hampir 2000 perusahaan.( s handoko)