Banjar,koranpelita.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terduga inisial RS (53) warga Kota Banjar.
RS diamankan polisi di kediamannya karena diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 di toko material ditempat RS bekerja.
Dalam melakukan aksinya, RS bermodus mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan becak motor atau Cator, milik salah satu toko material di daerah Banjar tempat tersangka bekerja.
“Tersangka melakukan aksinya di salah satu toko material tempat dia bekerja di daerah Banjar” ucap AKBP Melda saat menggelar konferensi pers kepada awak media di halaman Mapolres Banjar, Rabu (8/7/2020).
Ia menjelaskan, dari kejadian pencabulan terhadap bocah tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu potong celana dalam tanpa merek, satu potong mini dres warna merah dan satu potong rompi warna biru.
Guna mempertanggungjawab atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban pencabulan yang lain oleh tersangka,” ujarnya. (iv)