Sampit, Koranpelita.com.
Hari ini Saya selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringi Timur , didampingi Bpk H.Supian Hadi,S.Ikom selaku Dewan Panasehat DPC PDI Perjungan Kotim , dan juga jajaran Pengurus DPC , Kader dan Simpatisan PDI Perjungan , menyampaikan Laporan atas insiden terjadinya pembakaran Bendera PDI Perjuangan . Yg dilakukan oleh oknom yg diduga dari masa Pendemo pada saat penolakan Rancangan Undang2 HIP , pada Tanggal 24 Juni 2020 di depan Gedung DPR / MPR RI .
Hal ini kami lakukan untuk merespon Pelecehan terhadap Lambang kebesaran Partai PDI Perjuangan , yg mana PDI Perjuangan merupakan Partai yang syah menurut Undang undang dan diakui oleh Pemerintah.
Kami juga membuat himbauan kepada seluruh jajaran Pengurus DPC , PAC , Ranting , Kader dan Spatisan PDI Perjuangan diwilayah Kabupaten Kotim , untuk tidak melakukan hal hal yang bertentangan dg undang undang dan agar tidak melakukan aksi balasan karena terprovokasi oleh pihak lain .( Ruslan AG).