Jakarta, Koranpelita.com
Untuk mendorong ekspor menjadi agenda penting yang tengah dilakukan oleh seluruh jajaran kementerian, Badan Karantina Pertanian (Kementerian Pertanian), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), serta Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kementerian Keuangan) melakukan kolaborasi dan simplifikasi layanan dengan menandatangani pembahasan perjanjian kerjasama (PKS).
Penandatangan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Ali Jamil selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Riza Priyatna selaku Kepala Pusat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Ketiga unit kerja di bawah tiga Kementerian yang berperan dalam fasilitator perdagangan atau trade facilitator, ini guna mendorong perluasan ekspor dengan menangkap peluang pada komoditas baru. Karenanya, diperlukan penyederhanaan pelayanan,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil pada acara penandatangan nota kesepahaman, di Kementerian Pertanian, Jumat (5/4/2019).
Jamil menilai, penyederhanaan layanan bagi komoditas pertanian dan perikanan yang akan diekspor menjadi fokus bersama. Terlebih masing-masing pihak selaku penyelenggara fasilitasi perdagangan bagi komoditas pertanian dan perikanan ekspor.
“Kita utamakan ke pasar-pasar non tradisional yang umumnya belum digarap dengan baik namun memiliki potensi yang tinggi. Upaya ini guna menyalip pertumbuhan impor oleh pertumbuhan ekspor,” ujarnya.
Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) ini dilakukan oleh Ali Jamil selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Riza Priyatna selaku Kepala Pusat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terkait kesepakatan tersebut, Kepala Pusat Karantina Ikan Riza Priyatna, menyampaikan komitmen instansi yang dipimpinnya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi guna menjawab tantangan bersama dalam meningkatkan ekspor komoditas ekspor non migas, dalam hal ini dari sektor perikanan. “Strategis yang sistematis dengan hasil kolaboratif dari seluruh unsur di kepabaean menjadi kunci keberhasilan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan jajarannya di seluruh Indonesia siap membantu akselerasi ekspor sekaligus pengendalian impor. Pihaknya juga mengajak jajaran otoritas karantina meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan tersebarnya komoditas pertanian dan perikanan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan.
Syukur Iwantoro, Sekretaris Jendral yang hadir dan menyaksikan penandatangan kerjasama mewakili Menteri Pertanian menyampaikan apresiasi upaya ini yang merupakan langkah konkrit arahan Presiden Jokowi dalam mendongkrak ekspor khususnya komoditas pertanian dan perikanan.
Saat ini, dalam dokumen Surat Kesehatan Tumbuhan atau phytosanitary certificate, PC yang dikeluarkan Badan Karantina Pertanian untuk komoditas pertanian yang akan diekspor belum ada kewajiban bagi pengguna jasa untuk menginput nilai ekonomis komoditas ekspor, sementara hal ini ada pada dokumen ekspor Ditjen Bea Cukai.
Nilai Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB sangat penting dalam landasan pengambilan kebijakan pengembangan ekspor komoditas pertanian.“Data ini akan kami gunakan untuk memberikan rekomendasi baik bagi pusat dan daerah untuk pengembangan wilayah potensi ekspor. Data ini akan kami gunakan aplikasi peta potensi ekspor komoditas pertanian yang telah kami kembangkan, i-MACE,” jelas Jamil.
Kerjasama lainnya adalah pemanfatan bersama sarana dan prasarana pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran baik Bandar Udara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara, serta penguatan pemeriksaan secara terintegritas melalui Indonesia Single Risk Management (ISRM).“Dengan kerjasama kepabeanan ini, kami yakin peningkatan target ekspor khususnya dibidang pertanian dan perikanan dapat tercapai,” katanya. (Vin)