Komnas PA Aspresiasi Polres Jakbar Ungkap Kejahatan Anak

Jakarta,Koranpelita.com

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi atas dedikasi dan kerja keras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam mengungkap kasus kejahatan seksual bergerombol (geng Rape) terhadap anak dibawah umur.

Sebelumnya Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap praktek geng kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur (geng Rape) dan polisi menangkap 4 pelaku dengan kejadian yang berbeda. Keempat pelaku tersebut berinisial Y, RD, I dan AdS.

Dalam menjalankan aksinya modus tersangka Y mengiming-imingi kepada korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran. Pelaku merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pemain figuran.

Untuk itu, Komnas PA mendorong Polres Jakarta Barat agar menjerat pelaku dengan sangkahan yang telah terbukti melanggar pasal 80 dan 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan tambahan hukuman fisik berupa hukuman seumur hidup.

“Komnas PA sangat percaya bahwa Polres Jakarta Barat akan memperluas kan penyelesaian penegakan hukum terhadap kasus kejahatan seksual yang dilakukan secara bergerombol, ” ujar Arist dalam keterangan tertulisnya kepada Koranpelita.com, Senin (27/1/2020).

Ia juga menjelaskan, kasus ini telah dinyatakan oleh hukum sebagai kejahatan luar biasa maka diharapkan akan ditangani dengan cara khusus dan luar biasa.

“Saya percaya atas komitmen Polres Jakarta Barat Kombes Pol. Audie yang sebelumnya saya kenal beliau sudah mempunyai tekat tidak ada kompromi dan toleransi terhadap kejahatan seksual yang menimpa anak,” terang Arist.

Lebih lanjut menurutnya, bagi korban tentu tidak mudah untuk melupakan kejadian yang menimpanya dan akan merasa rendah diri untuk waktu lama, untuk itu korban perlu mendapat terapy psikososial dan lingkungan terdekat harus mendukung dan korban jangan dikucilkan.

“Komnas PA juga menghimbau kepada orang tua agar tidak henti-hentinya memberikan perhatian extra terhadap perkembangan psikologis anak, perubahan prilaku anak dan penggunaan media sosial harus selalu diawasi oleh orangtua, ” tandas Arist. (Iv)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca