JPU Optimis Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Terdakwa Ratna Sarumpaet yang didakwa menyebarkan berita bohong atau hoax

Jakarta, KoranPelita.com
Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus Hoax atau penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Joni dalam putusan selanya akan menolak eksepsi terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim JPU Daru Tri Sadono yang juga Koordinator pada JAM Pidum saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/3/2019). “Insya Allah hakim akan menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkannya memeriksa saksi-saksi,” kata Daru.
Alasan Daru karena eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ratna Sarumpaet yang disampaikan melalui tim pengacaranya pada persidangan pekan lalu dinilainya sudah memasuki materi pokok perkara.
Selain itu, katanya, surat dakwaan dari JPU sudah jelas, lengkap dan cermat mencantumkan identitas dari terdakwa dan menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Adapun eksepsi pengacara terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara, kata Daru, karena mereka mempersoalkan keonaran akibat dari perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan JPU.
“Justru keonaran yang timbul akibat perbuatan terdakwa itulah yang nanti akan dibuktikan dan dibahas di sidang melalui melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata mantan Kajari Palopo, Sulawesi Selatan ini.
Dalam kasus penyebaran berita bohong atau Hoax sebelumnya Ratna Sarumpaet didakwa JPU melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ratna sendiri sudah mengakui kalau dia berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Dia menyebutkan kalau pada tanggal kejadian sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajah.(Didi MJ)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca