Dalam mengantisipasi tingkat kompleksitas pemanfaatan ruang udara saat ini, seluruh stakeholders di bidang aviation memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan kegiatan penerbangan dengan menerapkan pola pemanfaatan yang sinergis dengan aspek safety, security, dan efficiency.
Hal ini dikatakan Kadiskumau Marsma TNI Haryo Kusworo, S.H., M.Hum., saat membuka penataran hukum udara dalam aspek safety security dan efficiency serta perspektif drone management di ruang Nakula Sadewa, gedung Bimasakti, Pancoran, Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Kadiskumau, wilayah udara sejak lama dipandang bagian dari “martabat” sebuah bangsa, dalam hal ini udara merupakan bagian yang utuh dan tidak hanya sebagai wilayah kepentingan, akan tetapi juga sebagai kedaulatan. Dimilikinya kedaulatan, selain utk kepentingan pertahanan dan keamanan juga untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif diatas wilayah udara nasional. Pemerintah dalam hal ini berwenang melaksanakan pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan/keamanan, penerbangan, ekonomi dan keselamatan penerbangan nasional. Terlebih lagi, menimbang posisi Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudera, meletakkan negara kita berada pada titik yang strategis dalam dunia penerbangan internasional,” ujar Kadiskumau.
Dalam kesempatan ini Kadiskumau juga menyampaikan, saat ini perkembangan penggunaan pesawat terbang tanpa awak/drone menimbulkan kekhawatiran tersendiri didalam regulasi penggunaanya, dimana regulasi penggunaannya, dimana regulasi yang ada saat ini belum dapat mengatur perkembangan pengunaan pesawat terbang tanpa awak. Sehingga perlu dikaji lebih mendalam tentang perspektif drone management dalam mendukung dan mengatur perkembangan pemanfaatan pesawat terbang tanpa awak.
Kegiatan Penataran menurut rencana akan dilaksanakan selama dua hari ini dari tanggal 27-28 November 2019, juga akan disampaikan oleh para praktisi yang berkompeten dibidangnya yaitu: Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., (Guru besar Fakultas Hukum Unpad), Direktorat Navpen Kemenhub, Asintel Kaskohanudnas, Sesdispotdirga, dan Airnav.(ay)