Sampit,Koranpelita.com.
Muhammad Gumarang dalam kapasitasnya sebagai pemerhati di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng, ketika dikonfirmasi via ponselnya Jum”at (25/10) mengatakan, terkait soal Surat Edaran Bupati Kotim tersebut, sudah tepat saja dari kacamata hukum dan etika politik.
Namun sangat disayangkan faktanya kan ada oknum ASN tidak saja berpihak pada salah satu pasangan bakal calon, bahkan yang lebih ekstrims lagi terlibat politik praktis.
Maraknya ASN di Kotim mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah di berbagai parpol , sedang yang bersangkutan masih aktif menjabat, seharusnya sudah mengajukan permohonan diri dan dinon aktifkan dari tugas dan jabatan untuk menjaga netralitas.
Karena selain ikut politik praktis, juga mengganggu netralitas maupun tugas dan fungsi pokoknya sebagai ASN.
Ditegaskan Gumarang, ini harus ditertibkan bahkan pendaftaran mereka ASN dinilai cacat hukum.Karena mereka tidak memiliki hak politik dan atau tidak memiliki hak politik praktis. ( Ruslan AG).