Jakarta,Koranpelita.com
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyampaikan, bahwa PS (30) warga Dusun Parmonangan, Desa Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dilaporkan tetangganya sendiri ke Polsek Dolok Panribuan, karena diduga melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Putri kandungnya sendiri yang sebut saja namanya Bunga (7) dengan cara memukul, menendang dan merendam korban didalam drum berisi air tanpa busana.
“Pada peristiwa itu saksi mata Erwisno Sitepu (26) dalam laporannya menjelaskan, berawal pada hari Minggu 20 Oktober 2019 sekitar pukul 15,00 WIB, ketika itu saksi baru kembali dari gereja dan saat makan siang bersama keluarga di rumahnya, tiba-tiba dia mendengar suara tangisan dari arah rumah korban,” ujar Arist dalam keterangannya kepada koranpelita.com di Jakarta, Selasa (20/10).
Kemudian, saksi menuju rumah korban dan setelah tiba di rumahnya, saksi melihat korban dalam keadaan menangis dengan posisi berdiri di dalam drum berisi air. Melihat kondisi itu, lalu saksi mengangkat korban dari dalam drum dalam keadaan tidak berpakaian.
Setelah mengamankan anak itu saksi Erwisno yang sehari-hari sebagai petani itu langsung berbicara dengan Ibu korban untuk mengetahui kenapa tega menghukum anaknya sendiri. Kepada tersangka, Erwisno meminta dari pada anak ini mati lebih baik dibawa dulu ya bu, demikian disampaikan Erwisno kepada ibu korban, mendengar itu, lalu tersangka dengan nada emosi menjawab, bahwa saja dengan satu syarat, jangan ia mendengar lagi anak itu melakukan pencurian.
Selanjutnya, saksi membawa korban ke rumahnya dan melihat wajah serta seluruh tubuhnya dalam keadaan lemah dengan luka-luka akibat dianiaya oleh ibunya. Korban lalu dibawa berobat ke Puskesmas Pondok Bulu dan keesokan harinya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Panribuan agar tersangka segera ditangkap dan dituntut sesuai hukum berlaku.
Atas perbuatan tersangka PS melakukan kekerasan fisik terhadap putri kandungnya, sesuai dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pelaku dapat diancam dengan kurungan Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Karena pelaku adalah orang tua kandung korban maka berdasarkan ketentuan pasal 83 dari UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perlindungan anak, pelaku dapat dikenakan tambahan pidana penjara sepertiga dari pidana pokoknya,’ jelas Arist.
Arist juga mendesak, jika tersangka masih mempunyai anak balita, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun untuk menyerahkan korban dan adik-adik korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk menjadi pengasuh alternatif sampai proses hukum yang dijalani tersangka dan korban diserahkan kepada ayah atau keluarga nya.
“Tidak ada alasan bagi Polres Simalungun tidak menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang nyata-nyatanya melakukan kekerasan terhadap anaknya dan melanggar hukum.
Namun saya sangat percaya atas komitmen Polres Simalungun untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya,” tegasnya.
Untuk mengawal kasus ini, pihaknya segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun sebagai perwakilan Komnas Perlindungan Anak dan Tim Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Simalungun mendampingi korban dan memberikan terapy psikososial serta melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial juga Dinas PPPA Kabupaten Simalungun.
“Atas perhatian dan kepedulian saksi Erwisno yang telah menyelamatkan korban dari kekerasan, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi yang setinggi-tingginya dan tindakan ini sangat diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,” pungkas Arist.(Ivn)