Banjarmasin, Koranpelita.com
Datmi selaku PPTK pada proyek pembangunan Jembatan Mandastana di Kabupaten Barito Kuala, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntut hukuman selama 5 tahun penjara.
Tuntutan itu terungkap dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (9//10/2019), yang mendudukan terdakwa karena kasus tersebut.
Dalam sidang tuntutan hari itu Datmi, dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Purjana SH, selain dituntut 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor juncto pasal 18,” kata JPU dari Kejari Marabahan Radityo Wisnu SH.
Sementara kuasa hukum terdakwa Ali Murtadho SH, mengatakan bahwa dalam kasus ini tuntutan terhadap kliennya hampir sama dengan dua terdakwa yang telah divonis bersalah.
Datmi selaku PPTK didakwa ikut terlibat bersama Rusman Aji direktur PT Citra Bakumpai Abadi dan Yudi Ismani selaku konsultan pemgawas pada runtuhnya Jembatan Mandastana tahun 2017 silam, yang dibangun di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp. 17 M.(Ipik)