Bekasi, Koranpelita.com – Polres Metro Bekasi bersama unsur Forkimda Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti hasil Peredaran Gelap Narkotika jenis ganja Seberat 13,8 Kg dan Sabu 571 Gram, di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara di blender namun untuk ganja dilakukan dengan cara di bakar.
“Barang bukti sebanyak itu merupakan capaian bulan Agustus lalu. Berawal dari kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh, memberikan informasi terhadap kami dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan narkotika,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, Selasa (8/10/2019).
Menurut Wakapolres, peran serta atau sinergitas masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum setempat.
“Dari hasil capaian Kualitas dan kuantitas cenderung ada peningkatan, kita sedih sebenarnya, karna semakin banyak pengguna, maka bgaimana sinergitas masing-masing satuan, saling kerjasama memberantas narkotika,”ucapnya.
Peredaran Narkotika akan sangat besar dampaknya terhadap keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi. Oleh karenanya Polres Metro Bekasi melakukan antisipasi setiap perkembangan situasi dan mencegah munculnya segala bentuk gangguan. (ane)