Menteri LHK Siti Nurbaya jelaskan kehadiran Negara melalui pengakuan hak-hak tradisional masyarakat Adat dalam Pertemuan Masyarakat Hukum Adat di Banten. Dihadiri 700 kelompok adat dari wilayah administratif di Provinsi Banten dan Provinsi Jabar, yaitu di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor. (ist)
Menteri LHK Siti Nurbaya jelaskan kehadiran Negara melalui pengakuan hak-hak tradisional masyarakat Adat dalam Pertemuan Masyarakat Hukum Adat di Banten. Dihadiri 700 kelompok adat dari wilayah administratif di Provinsi Banten dan Provinsi Jabar, yaitu di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor. (ist)

Pemerintah Akui Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat

Banten, Koranpelita.com

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengakuan pemerintah terhadap hutan adat juga bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat

“Pengakuan itu juga berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Pengakuan secara resmi hutan adat itu terjadi pada  pemerintahan Presiden Jokowi pada t 30 Desember 2016,” ujar Siti Nurbaya.

Penegasan itu disampaikan Siti dalam pertemuan Masyarakat  Hukum Adat pada hari  Jumat hinggaMinggu   Banten, yang dihadiri 700 kelompok adat  dari wilayah  administratif di Provinsi  Banten  dan  Provinsi Jabar,  yaitu  di kabupaten  Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor.

Ditegaskan Siti kecintaan Presiden Jokowi kepada rakyat di pelosok-pelosok daerah teraktualisasi melalui pembangunan  sektor kehutanan dan lingkungan.   “Hutan Adat, merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat,” kata Menteri Siti

Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara, kata Siti. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas 22.831 hektare.  Terdiri dari penetapan atau hutan adat di 34 unit seluas 17.659 ha dan Pencadangan Hutan Adat satu unit seluas 5.172 ha.

Selain itu juga penetapan hutan adat untuk Suku Anak Dalam  (SAD) di kabupten Sarolangun Jambi selus   5000 ha  dan penyerahan  kebun karet produktif  dari swasta seluas 114 hektare.

Dikemukakannya, Keputusan areal Hutan adat  yang telah  diserahkan Presiden Jokowi  tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 Unit), Banten (1 unit), Provinsi Kalimantan Barat (4 Unit), Kalimantan Timur (1 Unit), Jawa Barat (1 Unit) dan Sumatera Selatan (1 unit).

Adapun Pencadangan Hutan Adat berada di Kabupaten Humbang Hasundutan – Sumatera Utara. Yang terakhir  ini sedang dalam penyelesaian  administrasi akhir untuk penetapan hutan adat  bagi  masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda kabupten Humbang Hasindutan baru-baru ini.

Dijelaskan Siti, tahun 2019 hingga Februari, telah ditetapkan  7 hutan adat yaitu  Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Dalam pretemuan Masyarakat  Hukum Adat itu Presiden Jokowi mengutus dua menterinya, yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menteri Kominfo Rudiantara. Ridiantara mengatakn, pemerintah sedang terus brusaha mengatasi daerah blank spot di 72 lokasi di Banten, khususnya di Lebak.

Lebih jauh Siti Nurbaya mengatakan, nilai-nilai asli Indonesia yang ada dalam  kearifan lokal dan pengetahuan lokal selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai penyeimbang dari masuknya arus budaya  luar dan yang harus disesuaikan dengan  kondisi geografis, budaya, maupun sosial. (kh)

 

About redaksi

Check Also

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Paparkan Konsep Tim Transisi Pemerintahan Jateng

SEMARANG,KORANPELITA.COM-Calon Gubernur Ahmad Luthfi bersama Cawagub Taj Yasin Maimoen tak ingin masa transisi pemerintahan Jateng …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca