oppo_32

Sengketa Pilkada Jateng 2024 Menunggu Registrasi di Mahkamah Konstitusi

Semarang,KORANPELITA.Com–  Meski pilkada Jawa Tengah sudah usai dan Komisi Pemilihan Umum sudah menentukan pemenangnya, namun tindak lanjut sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah tahun 2024, dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Paslon Andika-Hendi.

” Sekarang ini menunggu registrasi perkara atau pengajuan gugatan sengketa tersebut, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 3 Januari 2025 mendatang,” ungkap Muslim Aisha  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, di sela-sela Media Gathering, Refleksi Pena Menakar Pemberitaan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, di Hotel Harris, Kota Semarang, Kamis (19/12).

Disebutkan, dalam pilkada di Jawa Tengah ada 4 sengketa yang diajukan ke MK, diantaranya Kabupaten Pemalang, Klaten, Kota Semarang dan Pilgub Jawa Tengah.

” Ini prosesnya masih berjalan, sampai diketahui nanti tanggal 3 Januari muncul register perkara di MK,” jelasnya.

Dalam pengajuan ini, lanjut Muslim, dalil permohonan gugatan di MK, hingga saat ini belum menerima dokumen permohonan gugatan yang diajukan ke MK, dan diperkirakan tanggal 23 Desember 2024 baru diketahui dalil permohonan gugatannya di MK.

“Sejauh ini kita belum bisa memastikan dalil yang diajukan, karena kita belum mendapatkan dokumen permohonan, informasi yang kita terima dari MK itu masih dalam tahap perbaikan, mungkin nanti sekitar tanggal 23 Desember sudah diupload, dari situ kita bisa tahu apa saja yang didalilkan oleh para pemohon,” ungkapnya.

Diakui Muslim Asha, dalam gugatan ini ada ambang batas syarat prosentase selisih suara, yang harus dipenuhi untuk bisa diajukan permohonan gugatan ke MK, yaitu maksimal sebesar 0,5 persen dari jumlah suara yang ada, sedangkan prosentase selisih Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah sebesar 18,28 persen.

“Prosentase selisih itu, ketentuannya harus secara signifikan mempengaruhi keterpilihan, maka untuk Jawa Tengah yang penduduknya di atas 12 juta, ditentukan ambang batas maksimal selisih 0,5 persen. Jika di atas itu berarti melampaui ambang batas yang bisa disengketakan. Sementara kita tahu, selisih Paslon sekitar 18,28 persen. Jadi itu memang jauh,” tegasnya.

Potensi Pengulangan Pemungutan Suara

Terkait soal potensi pengulangan pemungutan suara, Muslim Asha belum bisa memberikan jawaban secara pasti, karena dalil gugatan ke MK belum diketahui. Sebab bisa terjadi proses pengulangan, tergantung apakah dalil gugatan yang akan disampaikan dan apakah dalil tersebut dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara secara signifikan atau tidak.

“Kalau potensi pengulangan itu kita lihat sejauh mana dalil itu, untuk menjadi sandaran untuk perkara ini. Selain itu,  harus dilihat pengaruhnya juga, karena selalu ada pengaruh signifikan, apakah nanti mempengaruhi hasil atau tidak.Tapi Kita sebagai penyelenggara, karena dalam proses tahapan hingga penetapan rekapitulasi di tingkat provinsi tidak ada yang dipersoalkan, menyakini hasil perhitungan kita sudah sesuai,” paparnya.

Sedang untuk penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Muslim Asha menekankan pada munculnya register permohonan gugatan yang di MK pada tanggal 3 Januari 2025 mendatang.

“Seandainya 3 Januari ternyata tidak jadi diregister, praktis tidak ada gugatan. Dengan demikian tiga hari setelah itu kita ajukan proses penetapan calon terpilih sekaligus dilanjut dengan pelantikan. Kalau misalnya masuk register ya kita tunggu hingga proses persidangan,” pungkasnya.(sup)

About suparman

Check Also

Gus Yasin Isyaratkan Maju Calon Ketua Umum PPP Muktamar Mendatang 

Semarang,KORANPELITA.Com -Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengisyaratkan siap maju sebagai Calon Ketua Umum Partai Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca