Cianjur, Koranpelita.com
Proses Assemen Kompetensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melalui BKPPD Kabupaten Cianjur, diduga hanya formalitas dalam mejalankan amanat undang-undang, karena diduga jauh hari sebelum assemen dilaksanakan ada bargaining atau posisi tawar jabatan untuk jabatan tertentu.
“Kami keberatan apabila assesmen kompetensi yang dilakukan Pemda Cianjur dilakukan dengan cara-cara yang kotor,” kata Farid Sandi dari Cianjur Aktivis Independen (CAI) kepada Koranpelita.com.
Dia mengharapkan assesmen dilakukan untuk mengembalikan citra pejabat yang kinerjanya buruk dimata publik Assesmen kompetensi semata-mata dilakukan dengan pertimbangan latar belakang pendidikan. Kompetensi dan pengalaman seorang pejabat tersebut untuk menciptakan pejabat profesional dan mampu menjadi pelayan masyarakat.
Menurutnya sebagaimana diketahui assesmen kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama pejabat administator dan pejabat fungsional.. Nomor. 800/104/BKPPD/2019 tanggal 25 Setember 2019, dilakukan sebagai pertimbangan merotasi dan memutasi jabatan struktural atau jabatan tinggi pratama.
Oleh karena itu rotasi dan mutasi pegawai harus dilakukan dengan didahului assesmen komepetensi melalui pengukuran secara sitematis oleh pemegang kebijak kepegawaian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir seorang Apartur Sipil Negara (ASN) khusus bagi pejabat eselon III dan Eselon II sebagaimana diamanatkan dalam Undang2 No 5 Tahun 2014 Tentang aparatur Sipil Negara (ASN).
“Namun tentu saja kami berharap bahwa assesmen kompentensi ini berjalan dengan fair tanpa ada intervensi atau kepentingan politik kekuasaan,” harapnya.(Man Suparman)
000