Banjarmasin. Koranpelita.com
Jika tak ada kendala serius, Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Tata-Tertib DPRD Kalsel, akan disahkan penjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna Kamis Tangal 3 Oktober 2019, lusa.
Sebab, secara umum, rancangan draff yang memuat ratusan lebih pasal itu telah rampung di bahas panitia khusus (pansus).
Kini pansus pun tengah mengonsultasikan rancangan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) RI di Jakarta, guna akselerasi serta fasilitasi.
” Kalo tidak ada kendala di Kemendagri, rencananya Tatib kita paripurnakan hari Kamis lusa,” ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, di Banjarmasin, Senin (30/9/2019).
Diapun mengakui, dalam draff materi Tatib, terdapat beberapa pasal yang dinilai cukup krusial sehingga perlu konsultasi ke pusat.
Pasal tersebut antara lain yaitu terkait poin tàmbahan reses perorangan setiap bulan bagi anggota dewan ke daerah pemilihan masing-masing pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu.
Selain itu, ada pula poin pengaturan tentang posisi penempatan staf ahli bagi anggota dewan.
Hal penting lainnya, imbuh Hasanuddin Murad, yaitu untuk memperjelas kepastian hukum yang membolehkan atau tidaknya poin-poin Tatib yang bakal digunakan, serta menghindari adanya multi tafsir dari sebagian anggota pansus, karena berkaitan dengan undang-undang.
” diantara pasal-pasal ini yang harus kita konsultasikan ke Kemendagri. Kalo ini sudah clear, kita langsung paripurnakan supaya dewan dapat bekerja lebih lanjut,” beber mantan anggota DPR RI ini.
Seperti diketahui, sejak dilantik pada 9 September hingga 30 September 2019 siang, 55 wakil rakyat di Kalsel ini bekerja dibawah arahan Ketua Sementara DPRD Kalsel, H Supian HK yang ditetapkan dalam rapat paripurna dewan beberapa pekan lalu.
Direntang bulan September ini pula dewan bekerja, diantaranya membentuk fraksi-fraksi dewan dan melakukan pembahasan internal guna persiapan.
Usai dikukuhkannya H Supian HK menjadi Ketua definitif DPRD Kalsel, pada hari Senin 30 September siang, maka pansus Tatib pun baru dapat melakukan tugas dan kunjungan perdana ke Kemendagri RI, membawa draff Tatib untuk memperoleh kesesuaian hukum. (Ipik)