Kuasa Hukum CPS Jo bantah Dzalimi PT.MTC

Kuasa hukum  PT.Citra Pembina Sukses Jo (CPS Jo), Chris Santo Sinaga mengatakan bahwa pemberitaan yang menyatakan kliennya telah mendzalimi PT. MTC dengan tidak membayar kewajiban sejumlah 145 Milyar dan melakukan pembatalan / pemutusan kontrak sepihak adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum.

“Karena faktanya PT. MTC yang telah melakukan Wanprestasi kepada klien kami, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi klien kami,”ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Ia menandaskan bahwa hubungan hukum kliennya dengan PT. MTC telah berakhir terhitung sejak tanggal 06 April 2018 sebagaimana Surat No : 031/SK/CTK-KMY/QS/IV/2018 . Perihal Pemutusan Kontrak yang telah dikirimkan kliennya kepada PT. MTC.
” Pemutusan kontrak yang dilakukan klien kami terhadap PT. MTC terjadi akibat fakta – fakta di lapangan yang telah membuktikan perbuatan Wanprestasi dilakukan oleh PT. MTC dalam menjalankan kontrak dan didasari juga dengan surat – surat terdahulu yang telah dikirimkan Klien kami,”ungkapnya.
Ia menjelaskan surat -surat itu antara lain, tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga melanggar UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Kesehatan dan Pasal 6.7 FIDIC Perihal Kesehatan dan Keselamatan.
Selain itu, tidak mempunyai dan menempatkan PM (Project Manager) dan SM (Site Manager) yang kompeten, sehingga mengakibatkan koordinasi dalam pengerjaan proyek tidak berjalan dengan baik.
” Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 FIDIC. Pelanggaran ini telah diingatkan oleh Klien kami berulangkali baik secara lisan maupun melalui Surat Teguran ke-1,sebagaimana surat Nomor : 008/CTK-MTC/PM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018, namun PM dan SM tersebut tidak pernah direalisasikan,”ucapnya.
Ia menegaskan, PT MTC telah gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Pasal 8 (commencement, Delays and Suspension). Kegagalan penyelesaian pekerjaan yang berdampak pada Kontraktor lain yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.” Hal ini tentu akan berdampak pada keterlambatan penyelesaian proyek secara keseluruhan, yang bisa berujung pada dikenakannya penalti oleh pembeli kepada klien kami,”tegasnya.
Material tidak cocok
Selain itu dinyatakan bahwa ada ketidak sesuaian/ketidak cocokan terhadap material yang dikirimkan dengan yang disepakati akan digunakan, (contoh : Surat Permohonan Persetujuan material No. 038/MP/MTC-CPS/III/2018 tanggal 22 Februari 2018 untuk cable cage, cable ladder dan cable tray yang dikirim adalah ex AMST, padahal berdasarkan persetujuan dari Klien material yang disepakati adalah menggunakan TIMS.
“Mereka melakukan pelanggaran pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan pekerjaan di lantai 11 (sebelas) sampai dengan lantai 20 (dua puluh), padahal izin pelaksanaan pekerjaan untuk lantai tersebut belum ada,”paparnya.
Chris mengungkapkan bahwa setelah dilakukannya Pemutusan Kontrak maka kliennya dan PT. MTC telah bersepakat untuk melakukan penghitungan progres pekerjaan dengan menunjuk Pihak Arcadis selaku konsultan QS yang berhak untuk menentukan perhitungan pekerjaan yang telah dilakukan PT. MTC.
Diketahui, hasil penghitungan pihak Arcadis atas total pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. MTC adalah sebesar 0,34 % dengan nilai pekerjaan seharga Rp. 454.887.706,- (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah). Atas penghitungan Pihak Arcadis tersebut telah juga disetujui oleh PT. MTC yang dibuktikan dengan di tandatanganinya hasil mapping.
” Tindakan PT. MTC yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam perjanjian dan berujung dengan dilakukan pemutusan kontrak kepada PT. MTC telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap Klien kami,”tukasnya.
Penagihan
Terkait penagihan , mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam kontrak, kliennya berhak untuk melakukan penagihan atas setiap kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat adanya terminasi kontrak dengan total kerugian setelah dikurangi dengan nilai pekerjaan dan pembayaran DP yang telah dilakukan kliennya.
“Maka sisa yang harus dibayarkan PT. MTC kepada klien kami sebesar Rp. 24.597.313.753,- (dua puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah), berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas dan tegas tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Klien kami justru sebaliknya PT. MTC yang telah secara nyata melakukan perbuatan wanprestasi kepada klien kami,”bebernya.
Ia menyoroti juga pemberitaan yang dilakukan tidak secara berimbang yang telah merugikan kliennya terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum PT. MTC telah memfitnah mereka selaku Kuasa Hukum Citra Pembina Sukses JO telah memberikan keterangan tidak benar / palsu sehingga diduga melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP.
” Seluruh argumentasi hukum yang disampaikan kami di setiap surat – surat didasari atas dokumen – dokumen dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, justru sebaliknya Kuasa Hukum PT. MTC telah memberikan pernyataan di media elektronik tanpa bukti dan fakta hukum sebenarnya dapat diduga melakukan tindak pidana,”sergahnya.
Ia juga meninformasikan bahwa Citra Pembina Sukses JO telah menunjuk mereka selaku Kuasa Hukumnya yang sah, dimana atas surat somasi yang dikirimkan oleh Eggi Sudjana & Partners telah kami tanggapi dan sesuai dengan kode etik advokat Bab VI Pasal 7 (f) yang menyatakan :
 
“Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.”
 
“Rekan Eggi Sudjana & Partners telah mengetahui jika Kami merupakan Kuasa Hukum dari Citra Pembina Sukses JO, namun secara nyata telah melakukan pelanggaran kode etik advokat dengan mengirimkan surat tanggapan yang ditujukan langsung ke alamat klien kami dan juga berupaya mendatangi kantor klien kami,”urainya.
 

Ia menambahkan,” Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka dengan ini kami melakukan hak jawab dan koreksi berita, dengan tegas kami sampaikan Citra Pembina Sukses JO (Klien kami) tidak pernah mendzolimi PT. MTC dan menimbulkan kerugian sebesar 145 Milyar, justru sebaliknya PT. MTC telah melakukan perbuatan WANPRESTASI yang telah menimbulkan kerugian besar bagi Klien Kami sebesar Rp. 24.597.313.753,- (dua puluh empat milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah),”tegasnya lagi.(dohan)

About editor

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca