Bekasi, Koranpelita.com – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia-Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kabupaten Bekasi sikapi adanya Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Perumahan Graha Asri Rt.01/08 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat.
Ketua DPD.LPLHI-KLHI Kabupaten Bekasi, Rhagil Asmara Satyanegoro menjelaskan, bahwa membuang atau mengelola Sampah yang tidak pada tempatnya dan tanpa izin Pemerintah Daerah adalah suatu perbuatan yang melanggar.
“Larangan telah diatur pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,”tegasnya.
Selain itu, kata Rhagil. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan atau Perda Kabupaten Bekasi No.04 Tahun 1999 tentang Restribusi pelayanan Persampahan atau Kebersihan dilarang membuang Sampah disembarang tempat atau lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat Pembuangan Sampah (TPS).
” Ini sudah melanggar. Karen tidak ada ijin dari intansi terkait,”tandas Rhagil Asmara.
Rhagil Asmara menegaskan, bahwa setiap orang berhak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai hak Asasi Manusia. Serta berhak untuk berperan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Selain punya hak hidup sehat setiap orang berkewajiban memelihara Kelestarian Lingkungan Hidup serta menyelamatkan Pencemaran Lingkungan dari Sampah,”katanya.
Pihaknya akan melakukan laporan dan teguran terhadap TPS Ilegal di Perumahan Graha Asri di Rt.01/Rw.08 DesaTelajung, Kecamatan Cikarang Barat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pelaku Usaha agar dapat memberikan kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan Sampah di Lingkungan demi mewujudkan Pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi yang ramah Lingkungan dan sehat Sejahtera agar Bekasi Baru, Bekasi Bersih.
“Kami meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat memberikan Sanksi tegas kepada Masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat,”katanya.
Pihaknya sebagai Lembaga LH akan melakukan Pengawasan dan Penyelamat atas Pencemaran Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi yang diduga kuat lepas Kontrol dari Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
” Kami akan mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pelaporan atas Pencemaran Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk yang di Graha Asri ini,”tuturnya.(her)