Bekasi, Koranpelita.com – Dinyatakan alami gangguan kejiwaan skizofrenia S (38) pelaku tunggal pembunuhan ayah kandung menggunakan linggis penahanannya ditangguhkan dan diserahkan ke pihak keluarga.
“Ini berdasarkan hasil tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati dan hasilnya positif gangguan jiwa, sehingga perlu perawatan dan penanganan ketat, maka kami kembalikan ke keluarga untuk pengobatan,” Kata Kapolsek Sukatani, AKP Taifur, Selasa (24/9/2019).
Menurut AKP Taifur, Kasus pembunuh ayah kandung yang dilakukan oleh S (38) terjadi pada 31 Agustus lalu, di kampung Kobak Sumur RT 01/04, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya meskipun penahanan ditangguhkan namun SPDP telah diterbitkan sehingga proses hukum tetap berjalan hingga menunggu keputusan hakim dan pihak kepolisian tetap mengawasi pelaku.
S menghabisi nyawa ayah kandungnya J (65) yang saat itu sedang tertidur pulas menggunakan linggis. Ia memukul korban sebanyak tiga kali mengenai bagian kepala, wajah dan leher.
Ia mengaku kesal dengan sang ayah lantaran tidurnya terganggu karena sang ayah tidurnya mendengkur (ngorok) terlalu keras.(lis)