Banjarmasin, Koranpelita.com.
25 September 2019 mendatang,
Partai Golongan Karya (Golkar)
Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka pendaftaran penjaringan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) 2020-2024.
Pembukaan pendaftaran penjaringan di tingkat provinsi itu juga diikuti 7 kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak dalam tahun itu.
“Insya Allah, tanggal 25 September, kami membuka pendaftaran penjaringan bakal calon wakil gubernur,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK, di Banjarmasin, Jumat (20/9/2019)
Didampingi Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel H Puar Junaidi dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel Adi Kartika, H Supian HK, menyebutkan, penjaringan yang dilakukan Golkar Kalsel ini khusus untuk bakal calon wakil gubernur.
Sementara untuk bakal calon gubernurnya sudah disepakati yaitu, Ketua DPD Partai Golkar Kalsel H Sahbirin Noor.
“DPD Partai Golkar 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel secara aklamasi diatas materai sudah mendukung H Sahbirin Noor, sehingga kami hanya membuka penjaringan bacawagub saja,” kata dia.
Ketua sementara DPRD Kalsel ini menambahkan pihaknya juga menginstruksikan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak agar membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah.
Korbid Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel H Puar Junaidi menambahkan, dibukanya pendaftaran penjaringan itu sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor 6 Tahun 2016.
Sebagaimana juklak, sebut Puar, untuk pencerminan sistem demokrasi dan ini sesuai jargon Golkar “dari rakyat untuk rakyat dan kembali ke rakyat”, sehingga partai akan membuka pelaksanaan pendaftaran penjaringan dimulai tanggal 25 September, dalam jangka waktu mungkin setengah bulan atau tiga minggu.
setelah itu, tim baru akan melakukan evaluasi terhadap calon yang mendaftarkan diri, sekaligus nanti dari daftar calon yang sudah diinventarisir dilakukan survey.
Dia mempertegas, khusus untuk provinsi karena keputusan rapimda 13 kabupaten/kota telah memberikan dukungan untuk calon tunggal kepada Ketua DPD Partai Golkar Kalsel H Sahbirin Noor, maka pihaknya tidak lagi membuka pendaftaran penjaringan calon gubernur. Tetapi tetap membuka penjaringan untuk calon wakil gubernur.
“Karena beliau (Sahbirin Noor, red) sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kalsel yang sudah ditetapkan di dalam rapimda sebagai calon tunggal,” tandasnya.
Sedangkan di kabupaten/kota sebagaimana Juklak Nomor 6 Tahun 2016 itu menyatakan bahwa prioritas diberikan kepada Ketua DPD Partai Golkar yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Walikota tetapi itu pun melihat dari hasil survey. Jadi tidak menutup kepada umum maupun kader-kader lain yang ingin mencalonkam diri melalui proses di Golkar.
Pada Pilkada 2020 mendatang, diakui untuk di kabupaten/kota tak bisa seluruhnya mengusung calon sendiri, karena itu akan melakukan deal-deal dengan partai lain dan tidak menutup kemungkinan melakukan koalisi.
Seperti di kota Banjarbaru, contohnya, kata Puar, meski saat ini HM Aditya Mufti Ariffin dan H Irwansyah sudah menyatakan berpasangan, namun golkar tetap membuka pendaftaran, karena tidak cukup untuk mengusung sendiri, sehingga perlu koalisi untuk bisa mengusung calon.
Adapun pilkada tahun 2020 di Kalsel terdapat satu provinsi dan dua kota, yakni Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru serta lima kabupaten, yaitu
Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Kotabaru dan Tanah Bumbu.(Ipik)