Jakarta, Koranpelita.com
Anggota Buser Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang yang sedang asyik bermain judi domino di Jalan Kali Besar RT 2/3 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Minggu (16/9/2019).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, ke empat tersangka tersebut adalah berinisial, JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22).
“Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa satu set Domino dan uang tunai Rp 405.000,” ujarnya, Selasa (17/9/2019).
Dijelaskannya, penangkapan kepada keempat tersangka itu bermula adanya laporan dari masyarakat kepada polisi, selanjutnya anggota buser Polsek Tambora yang sedang melakukan pengawasan wilayah Kring Reserse langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dijadikan sebagai tempat main judi.
“Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga disekitarnya sehingga harus kami tindak secara hukum ,” tegasnya.
Selanjutnya kata Kapolsek para tersangka lalu dibawa ke Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.(Ivn).