Cianjur, Koranpelita.com
Dewan Kota Cianjur, Jawa Barat, meminta Tipikor Polres Cianjur, mengusut8 kasus dugaan penyelewengan beras bantuan pangan non tunai (BPNT)
“Kasusnya sedang ditangani oleh Tipikor Polres Cianjur. Kemarin saya sudah konfirmasi dengan Kasie Pidsus Kejakasaan Negeri Cianjur, katanya diambil alih Tipikor Polres,” kata Ketua Dewan Kota Cianjur, Dian Rahadian kepada Koranpelita.com, Selasa (17/9).
Dalam kasus dugaan penyelewengan beras BPNT yang diperiksa sejumlah suplier, tksk, dan pihak Dinas Sosial Kabupaten Cianjur,”Harus diusut tuntas dan pihak yang terlibat penyelewengan agar dijadikan tersangka, karena jelas merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat,” harap pendiri YLBHI Cianjur itu.
Disamping itu, Plt Bupati Cianjur, Hermam Suherman dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Ahmad Mutawali, harus bertanggung jawab atas kisruhnya beras BPNT di Cianjur.
Menjawab pertanyaan, dugaan penyelewengan beras BPNT, yaitu beras tidak berkualitas, bau apek hampir sama dengan kualitas beras miskin (raskin) atau beras sejahtra (rasta). Takaran kurang dari 10 kg.
Banyak penerima mandaat.tidak mendapatkannya,”Intinya suplier banyak menarik keuntungan mencapai separuhnya, sehingga diduga ada unsur koruptifnya,” ucap Dian.
Diperoleh keterangan di Kabupaten Cianjur, ada sekitar 187. 000 penerima BPNT, dan ada 737 e-warung dan yang susah terdistribusi sekitar 66. 000 e-warung.
Sedangkan untuk pengadaan beras mulai bulan September ini ditangani oleh Bulog berdasarkan surat edaran Menteri Sosial. Kemarin para suplier dikumpulkan di Bulog, namun yang hadir hanya 6 perusahaan/suplier.(Man Suparman)
000