Bekasi, koranpelita.com – Hamdani alias Utun yang sehari – hari bekerja serabutan, kini harus mendekam di hotel prodeo Polsek Cikarang Pusat, lantaran aksinya kerap kali mencuri besi penyangga tiang Pipa Gas Negara (PGN) di kampung Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Besi yang udah terpasang buat penyangga pipa gas dipotong – potong menggunakan alat. Alatnya seperti tabung gas, selang, regulator, alat pemotong besi udah disediakan dari tersangka Yusuf,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri, Kamis (15/8/2019).
Menurut Somantri, pelaku beraksi pada malam hari dengan mengendarai mobil pick up serta peralatan pemotong besi. Karena suasana yang sepi, pelaku dapat leluasa mengambil besi tersebut.
“Satu kali beraksi mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 780.000,-. Itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Dikatakan Somantri, perbuatan ini sangat membahayakan masyarakat sekitar dan juga apabila terjadi hal yang lebih buruk dampaknya bisa seluruh Indonesia, pasalnya aliran Gas yang menyeluruh.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit pick up, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, selang gas, regulator, stang las, timbangan duduk dan 1 buah potong besi siku
Sementara Hamdani mengatakan ia mengetahui adanya penyangga Pipa Gas Negara lantaran berdekatan dengan rumahnya. Ia beraksi sekitar pukul 11 hingga 02 dini hari.
“Itu kan deket dengan rumah jadi saya tau, sekali ambil besi kalau dijual ya 700 an ribu, hasilnya kami bagi, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (lis)