Pontjo Sutowo : Pendidikan Memiliki Posisi Sentral dalam Perjuangan Bangsa Indonesia

Jakarta, Koranpelita.com

Aliansi Kebangsaan menaruh perhatian besar pada isu pendidikan nasional karena meyakini bahwa pendidikan memainkan peran penting dalam perjuangan pembebasan dari segala bentuk penjajahan dan penindasan untuk memerdekakan Indonesia seutuhnya. Dalam sejarah Indonesia, pendidikan telah terbukti mampu menjadi senjata yang ampuh dalam mendukung proses perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Pendidikan tidak hanya berperan dalam proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga wahana pembentukan kesadaran kritis, karakter, serta sarana pembebasan manusia dari belenggu kebodohan, kemiskinan, ketidak-adilan, dan cengkraman penjajahan. Pendidikan juga melahirkan golongan cendekiawan yang memimpin pergerakan nasional,” ujar Pontjo Sutowo Ketua Aliansi Kebangsaan dalam forum group discussion (FGD) bertema “Perubahan Mindset dalam Meritokrasi Pendidikan: Reposisi Guru dan Dosen sebagai Public Employment untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan”, di Jakarta Jumat (24/4/2026).

FGD menghadirkan narasumber Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D (Menteri Pendidikan Tinggi,Sains, dan Teknologi Periode 2024-2025), Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D. (Rektor Universitas YARSI), Dudung Abdul Qodir (Ketua Pengurus Besar PGRI), Ki Darmaningtyas, M.A. (Pengamat pendidikan) dan Achmad Rizali (Praktisi Pendidikan berbasis Masyarakat).

Forum group discussion (FGD) tersebut   digelar oleh Aliansi Kebangsaan bersama Yayasan Suluh Nuswantara Bakti. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei.

Lebih lanjut Pontjo mengatakan, dalam perjuangan pembebasan untuk kemerdekaan, para cendekiawan pribumi mulai melakukan perlawanan dengan mendirikan sekolah-sekolah pribumi. Salah satu sekolah pribumi yang paling terkenal adalah sekolah Taman Siswa yang didirikan oleh Ki Hajar Dewantara, yang hari kelahirannya 2 Mei kemudian ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional. Selain menjadi lembaga pendidikan bagi warga pribumi untuk menentang diskriminasi pendidikan yang dilakukan oleh kolonialisme, sekolah ini berhasil menjadi wadah untuk mencetak cendikiawan pribumi baru yang memiliki kesadaran untuk memperjuangkan hak-hak mereka menjadi bangsa yang merdeka.

Namun lanjut Pontjo, setelah lebih dari delapan dekade Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi persoalan kebangsaan yang paling dalam yaitu mewujudkan Indonesia yang merdeka seutuhnya bukan saja merdeka secara politik tapi juga merdeka mental, sosial, ekonomi, dan budaya. “Kemerdekaan politik sudah kita peroleh dan penjajahan fisik memang telah berakhir. Tetapi kemerdekaan batin, cara berpikir, cara bersikap dan cara bertindak belum sepenuhnya hidup dalam diri bangsa Indonesia. Ini bukan sekadar masalah sejarah melainkan masalah peradaban yaitu pembebasan diri dari penjajahan terutama penjajahan mental, proklamasi memutus rantai penjajahan kekuasaan, tetapi tidak otomatis memutus rantai penjajahan mental,” jelasnya.

Warisan terberat penjajahan bukan kerusakan fisik atau ekonomi, melainkan perbudakan mental struktural. Karena itu, kemerdekaan sejati hanya bisa dicapai melalui penguatan kapabilitas budaya, politik, dan ekonomi yang merdeka.

Pontjo mengingatkan, untuk keluar dari belenggu perbudakan mental struktural ini, kita masih menaruh harapan besar kepada sistem pendidikan nasional sebagai upaya kolektif-sistemik negara untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Namun harus diakui, Indonesia juga mewarisi sistem pendidikan kolonial yang: (1) Menekankan hafalan, bukan nalar; (2) Membentuk pegawai, bukan warga Negara; dan (3) Mengajarkan kepatuhan, bukan keberanian moral. Akibatnya, generasi demi generasi tumbuh tanpa agency, tanpa kemampuan bertanya “mengapa”, tanpa keberanian mengambil keputusan.

Dengan harapan seperti itu, maka pendidikan nasional mengemban “mandat pembebasan” untuk memerdekakan Indonesia. Dalam konteks pembebasan, pendidikan tidak hanya sekadar transfer ilmu, melainkan alat perjuangan untuk membangun kesadaran kritis, harga diri, dan kemandirian bangsa.

Dalam konsep Ki Hajar Dewantara, pendidikan yang memerdekakan bertujuan melahirkan manusia yang tidak diperintah oleh orang lain, tetapi mampu memerintah dirinya sendiri secara batiniah, berdiri tegak dengan kekuatan sendiri, dan mandiri secara ekonomi maupun sosial.

Dengan mandat seperti itu, pendidikan sesungguhnya merupakan investasi yang sangat strategis dalam menentukan masa depan dan kemajuan peradaban bangsa.

Dengan demikian, sistem pendidikan nasional mengemban misi atau amanah “masa depan” bangsanya. Daoed Joesoef (2001) tokoh pendidikan nasional kita mengingatkan bahwa “sistem pendidikan nasional” dituntut untuk mampu mengantisipasi, merumuskan nilai-nilai, dan menetapkan prioritas-prioritas dalam suasana perubahan yang tidak pasti agar generasi-generasi mendatang tidak menjadi “mangsa” dari proses yang semakin tidak terkendali di zaman mereka di kemudian hari.

Tantangan Tata Kelola Perguruan Tinggi

  1. Diskusi juga mengupas berbagai tantangan dalam tata kelola pendidikan tinggi, antara lain:Kualitas kelembagaan yang sering kali diukur melalui kepatuhan administratif, bukan outcome akademik;
  2.  Beban administratif dosen melalui LED/LKPS sehingga mengurangi fokus pada tri-dharma inti: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakt;
  3. Sistem kepegawaian dosen sebagai ASN memberi stabilitas, tetapi belum sepenuhnya mendorong fleksibilitas, insentif, dan profesionalisme berkelanjutan;
  4.  Penerapan prinsip Good University Governance (GUG) untuk memastikan pengelolaan aset, anggaran, dan program dilakukan secara terbuka sehingga dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Reformasi tata kelola tentu harus didasarkan dengan prinsip perbaikan: academic first governance, low burden high accountability, dan data once use many times. 

Reformasi tata kelola dalam model ini memungkinkan otonomi lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengelola sumber daya, keuangan, dan akademik secara mandiri agar lebih fleksibel dalam merespons tantangan globalisasi.

“Pendidikan nasional kita tidak mungkin melepaskan diri dari pengaruh globalisasi utamanya adalah globalisasi pendidikan yang penuh dengan persaingan dan kompetisi. Pendidikan tidak hanya sekadar transfer ilmu, melainkan alat perjuangan untuk membangun kesadaran kritis, harga diri, dan kemandirian bangsa,” ujarnya.

Dalam konsep Ki Hajar Dewantara, pendidikan yang memerdekakan bertujuan melahirkan manusia yang tidak diperintah oleh orang lain, tetapi mampu memerintah dirinya sendiri secara batiniah, berdiri tegak dengan kekuatan sendiri, dan mandiri secara ekonomi maupun sosial.

Dengan mandat seperti itu, pendidikan sesungguhnya merupakan investasi yang sangat strategis dalam menentukan masa depan dan kemajuan peradaban bangsa.

Reposisi Guru-Dosen

Pendidikan nasional kita tidak mungkin melepaskan diri dari pengaruh globalisasi utamanya adalah globalisasi pendidikan yang penuh dengan persaingan dan kompetisi.

“Pendidikan nasional akan menghadapi situasi kompetitif yang sangat tinggi, karena harus berhadapan dengan kekuatan pendidikan global. Jika hakikat dari kompetisi adalah keuggulan kompetitif maka dalam konteks ini, saya kira akan berlaku teori Darwin “the survival of the fittest”,” jelas Pontjo

Dengan teori ini akan muncul seleksi alam dalam dunia pendidikan bahwa pihak yang unggullah yang akan bertahan hidup.

Globalisasi memang membuka peluang bagi pendidikan nasional, tetapi pada waktu yang bersamaan juga menghadirkan tantangan dan permasalahan, Permasalahan globalisasi dalam bidang pendidikan terutama menyangkut output pendidikan sehingga melahirkan semangat kosmopolitanisme dimana anak-anak bangsa lebih memilih sekolah-sekolah di luar negeri sebagai tempat pendidikan mereka.

Kecenderungan ini sudah mulai terlihat pada tingkat perguruan tinggi dan bukan mustahil akan merambah pada tingkat sekolah menengah dan dasar.

Selain tuntutan output pendidikan, globalisasi pendidikan juga menuntut standarisasi internasional. Maka tidak heran kalau kemudian sekolah-sekolah terutama perguruan tinggi kita berlomba mengejar standar yang “bertaraf internasional”.

Mengejar standarisasi internasional mungkin memang merupakan suatu keniscayaan untuk mampu bersaing di tingkat global, namun dunia pendidikan harus tetap dijaga tidak boleh tercabut dari akar budaya dan sistem nilai bangsa Indonesia sekaligus juga tidak boleh kehilangan mandatnya sebagai “wahana perjuangan pembebasan Indonesia”.

Untuk menjawab berbagai masalah dan tantangan global tersebut, nampaknya perbaikan tata kelola pendidikan menjadi sebuah keniscayaan. Hal mendasar yang harus terus diperjuangkan agar mampu bersaing di kancah global adalah mewujudkan meritokrasi pendidikan yaitu sistem pendidikan yang menempatkan pencapaian, kemampuan, dan usaha individu sebagai dasar utama keberhasilan akademik, bukan koneksi atau latar belakang. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan kesempatan melalui seleksi berbasis kompetensi.

Penerapan meritokrasi pendidikan sangat ditentukan oleh unsur-unsur pendidikan anatara lain adalah kurikulum dan guru. Persoalan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia tentu tidak bisa dijawab hanya dengan cara mengubah atau memperbaiki kurikulum.

Peningkatan kualitas pendidikan juga harus dijawab dengan peningkatan kualitas guru dan dosen. Oleh karena itulah persoalan guru dan dosen kita angkat menjadi sub-tema dalam FGD hari ini.

Guru dan dosen memiliki peran krusial

Sebagai bagian dari pelayanan publik dalam bidang pendidikan. Guru dan dosen sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi pendidikan.

“Guru mempunyai tugas utama pengajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Guru adalah agen pembelajaran yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekaysa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Sedangkan dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

FGD mengangkat isu krusial terkait posisi dan dosen yang selama ini dipandang sebagai aparatur sipil negara (civil servant). Mengingat guru dan dosen adalah tenaga profesional yang harus memiliki kompetensi tertentu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, tentu menjadi pertanyaan apakah paradigma civil servant bagi guru dan dosen masih relevan? Dengan paradigma ini, guru dan dosen diposisikan sebagai aparatur birokratis, dengan orientasi pada status dan kepatuhan administratif.

Perlu dipikirkan, apakah tidak sebaiknya guru dan dosen diposisikan menjadi “public employee” yang menempatkan guru dan dosen sebagai pekerja publik profesional yang direkrut secara terbuka dan kompetitif, dengan sistem insentif berbasis kinerja.

Dengan perubahan mindset dari civil servant menjadi public employee, guru dan dosen diposisikan sebagai agen profesional yang akuntabel kepada masyarakat, bukan sekadar aparatur negara. Dengan perubahan ini, diharapkan sasaran pendidikan nasional dalam RPJPN 2025-2045 berdasarkan UU No. 59 Tahun 2024 yaitu “pendidikan yang berkualitas dan merata” dapat dicapai. (Vin)

 

About ervin nur astuti

Check Also

Penggeledahan Dimulai, Akuntabilitas Dipertanyakan

Jakarta,Koranpelita.com Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca