Audien DPD KSPSI bersama komisi I DPRD Kalsel dan Disnakertrans di Banjarmasin, Kamis (13/6/2024).

Dinilai Bebani Pekerja, Wakil Rakyat “Rumah Banjar” Nyatakan Turut Tolak Tapera

Banjarmasin, Koranpelita.com

Secara tegas wakil DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut menyikapi persoalan pro dan kontra atas Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dianggap membebani para pekerja di Banua (sebutan daerah Kalsel) secara khusus, dan Indonesia secara umum.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Kalsel dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel, di gedung B DPRD setempat, Kamis, (13/6/24).

“Kami dari perwakilan rakyat yang mewakili suara-suara masyarakat Kalsel tentunya di sini memiliki sudut pandang yang sama berkenaan soal Tapera ini. Kami juga menganggap bahwa ini merupakan hal yang membebani para pekerja, sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,”ujar politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), usai audien.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KSPSI Provinsi Kalsel, H. Sadin Sasau menyambut baik kesamaan pandangan dari wakil Rakyat “Rumah Banjar” itu. dan mengucap terima kasih atas sikap penolakan yang disuarakan.

Dalam pertemuan tersebut, turut berhadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti.

Irfan Sayuti pun akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat banua, khsusunya dari serikat pekerja dan serikat buruh yang telah disampaikan.

Menurutnya, untuk menindaklanjuti hal ini, kemudian akan dijadwalkan untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahannya ke tingkat yang lebih tinggi di pusat.

Selain masalah Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca