SEMARANG,KORANPELITA – Kejadian tabrakan kembali terjadi antara KA 62 Sembrani dengan relasi Gambir- Semarang – Surabaya Pasarturi tertemper kendaraan minibus di jalur hilir Km 2+7/8 Perlintasan Sebidang Terjaga no 7D di Jl Anjasmoro Semarang petak jalan Stasiun Jerakah- Semarang Poncol pada Jumat 17 Mei 2024 pukul 14.54 WIB.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Padahal, saat sebelum kejadian, Masinis KA Sembrani telah membunyikan klakson/ suling lokomotif ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut, namun kecelakaan tidak dapat dihindari.
“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Dan akibat kejadian ini, tidak ada dampak terganggunya perjalanan kereta api,” kata Franoto.
Saat ini, lanjutnya, korban dan kendaraan telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak Kepolisian setempat. Akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan pada sarana KA , namun ada keterlambatan sebanyak 7 menit pada KA 62 Sembrani karena paska kejadian dilakukan pemeriksaan rangkaian KA oleh petugas sarana di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng.
” KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, ” ungkapnya
KAI, tambahnya, meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang .
” Dijaga maupun tidak dijaga , pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. berhenti sejenak , tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat , baru boleh jalan ” jelasnya.
Sementara penyebab terjadinya kecelakaan ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Dari kejadian ini tidak ada korban jiwa.
” KAI siap bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya untuk mengungkap penyebab kejadian tersebut. ” tutup Franoto.(sup)