Semarang, koranpelita.com – Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam bidang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Semarang tahun anggaran 2024.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak di Ruang Bina Praja Setda Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro No 14 Ungaran, Senin (29/01/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Evi Sunarsih SH.
Evi mengatakan, kerja sama ini sangat strategis dan menguntungkan kedua belah pihak.
”BKBH Fakultas Hukum USM merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kredibel dan profesional, sehingga kami jadikan partner untuk membantu memberikan bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang berperkara di wilayah hukum Kabupaten Semarang,” katanya.
Hal senada dikatakan Tri Mulyani. Menurut Tri, pihaknya akan membantu warga Kabupaten Semarang yang membutuhkan pendampingan hukum.
Pihaknya juga berterima kasih Pemerintah Kabupaten Semarang akan memberi suport dan fasiltas anggaran bantuan hukum.
”Pemerintah akan hadir memberikan akses keadilan untuk warga miskin dan/atau tidak mampu, sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga melalui BKBH Fakultas Hukum USM, pemerintah mewujudkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Tri mengatakan, bantuan hukum ini sangat diharapkan warga miskin dan/atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum.
”Di benak mereka meyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah. Di sinilah pemerintah melalui BKBH Fakultas Hukum USM hadir untuk mereka, memberikan bantuan hukum gratis, tanpa dipungut biaya,” ungkapnya. (sup)