Banjarmasin, Koranpelita.com
Kendati sudah melakukan konsultasi dan sempat melakukan pembahasan, namun Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang sudah lama mandek, kini dipastikan tidak akan lagi dilanjutkan pembahasannya.
Penyebabnya terdapat beberapa faktor krusial yang menghambat dan sulit, sehingga raperda usulan eksekutif tersebut dibatalkan.
” Ada hal-hal yang tidak memungkinkan kita untuk melanjutkan raperda tersebut,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPPEG, H Puar Junaidi, kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (16/7/2019).
Hal yang tak memungkinkan tersebut lanjut Puar, pertama struktur keorganisasiannya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres).
Kedua, ada hal kebijakan yang dilakukan badan restorasi gambut nasional (BRGN) yaitu terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lahan gambut tersebut salahsatu contohnya kelapa sawit. Sementara penanaman kelapa sawit merupakan program nasional dalam konteks mendongkrak sektor prekonomian.
Kemudian hal penting lagi, yaitu sampai saat ini, kabupaten dan kota yang ada belum menetapkan wilayah yang merupakan bagian lahan gambut itu sendiri.
Karena setiap melakukan kegiatan pembangunan apapun lebih dulu harus masuk atau mengacu kepada rencana tata ruang wilayah daerah (RTRWD) masing-masing.
” Kegiatan apapun bentuknya, maka semuanya harus masuk dalam daftar RTRWD masing-masing. Jika tidak masuk dalam RTRWD nanti dikhawatirkan ada temuan-temuan didalam anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, karena bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah” kata H Puar Junaidi.
Dari itu pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk menetapkan dan memetakan lebih dulu mana saja wilayah atau lokasi lahan gambut tersebut.
” Artinya, jika itu dilakukan maka kabupaten dan kota harus melakukan perubahan RTRWD masing-masing. Sementra
untuk melakukan perubahan tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk koordinasi dan sinkronisasi terhadap dinas terkait, seperti dinas kehutanan, perkebunan, pertambangan, pertanian, disnaker, guna menghindari agar peta luasan wilayah yang ada melebihi luas yang sebenarnya.
Terlebih, dinas masing-masing sudah memiliki peta wilayah masing-masing.
Untuk itu Pansus terkait, bersama BP-Perda, sudah menyampaikan usulan penghentian pembahasan RPPEG ini kepada Kementerian, dan kementerian pun menyambut positifkeuangan sebelum memiliki data akurat dan valid.
” Ya kita sudah usulkan ke kementerian di Jakarta untuk penghentian pembahasan Raperda RPPEG ini,” pungkas politisi gaek Partai Golkar ini.
Untuk mengingatkan, Raperda diatas mulai masuk dan dibahas pada pertengahan 2018 silam, dan pada pertengahan tahun ini di pastikan batal untuk dilanjutkan.(Ipik)