Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
memberikan persetujuan dan keputusan
atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor di Banjarmasin, Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya diambil keputusan dengan musyawarah dan mufakat, Wakil Ketua DPRD) Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin menyampaikan Laporan Bandan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023, antara lain menyebutkan total Pendapatan Daerah sebesar Rp9,087 triliun, lebih besar dari target Pendapatan pada APBD Murni sebesar Rp7,826 triliun atau naik sebesar 16,11 persen.
Kemudian, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp10,007 triliun, lebih besar dari Belanja Daerah yang dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp7,727 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 29,50 persen.
Usai penyampaian laporan, pimpinan rapat paripurna, H Supian HK menyampaikan dan menanyakan kepada forum terkait persetujuan. ” Kepada saudara-saudara, apakah setuju kita ambil keputusan Reperda ini jadi Perda? “Setuju” jawab forum serentak, diiringi ketukan palu tok tok tok!
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutan akhirnya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, baik dalam konteks penganggaran, legislasi maupun pengawasan, khususnya berkaitan dengan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024, yang sedang berproses saat ini.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin juga menyampaikan dinamika saat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, khususnya anggaran untuk fungsi pendidikan.
Paman Birin mengungkapkan, alokasi anggaran pendidikan dalam Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 sudah mencapai 23,55 persen atau Rp2,3 triliun dari kewajiban 20 persen yang ditentukan oleh undang-undang.
Komponen perhitungannya, lanjut Paman Birin, terdiri dari urusan bidang pendidikan, urusan bidang kebudayaan, urusan bidang perpustakaan, urusan bidang kepemudaan dan olahraga serta belanja di luar keempat urusan-urusan tersebut, yang menunjang kebutuhan masyarakat dibidang pendidikan.
Ada pun perbedaan penafsiran dan persepsi terhadap perhitungan anggaran fungsi pendidikan, yang disuarakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, akan kita cermati bersama pada saat Evaluasi Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bila mana ada perbaikan perhitungan anggaran fungsi pendidikan ini, maka kita akan melakukan penyesuaian sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Paman Birin juga mengharapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan.
Sementara itu, dari hasil pembahasan bersama, pada prinsipnya DPRD Provinsi Kalsel menyatakan dapat menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 untuk diproses lebih lanjut.
“Insyaallah dengan disetujuinya raperda ini kita semakin mantap untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel,” harapnya.
Sedangkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel yang disertai dengan berbagai saran, arahan serta koreksi yang konstruktif menjadi masukan yang sangat berharga dalam penentuan kebijakan serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya.
“Saran, masukan dan koreksi itu akan menjadi perhatian kami, sehingga Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 semakin matang dan tepat sasaran,” harapnya.(pik)