Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi Saat Sosperda No 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalimantan Selatan.

Sosper Ke Desa Semayap, Paman Yani Ingatkan Bayar PKB Sebelum Program Relaksasi Berakhir Karena Ada Diskon

Kotabaru, Koranpelita.com

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel), di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Sabtu (2/9/2023).

Dilokasi itu, Paman Yani kembali mengingatkan tentang pemberian insentif yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) khusus kendaraan bermotor (ranmor) yang akan berkahir pada 30 September nanti.

Paman Yani berharap, program yang digalakan Pemprov Kalsel sejak 1 Juli 2023 dalam rangka Hari Jadi ke-73 Kalsel itu, mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan digelarnya sosialisasi Perda Pajak Daerah dapat menjadi pemahaman penting bagi masyarakat. Apalagi program ini akan berakhir bulan ini,” kata dia.

Menurut wakil rakyat dari fraksi Partai Golkar itu, Pemprov Kalsel sangat peduli terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Karenanya, kebijakan yang diberikan selama tiga bulan itu, lanjut Paman Yani, bahkan menerapkan program diskon hingga penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Membayar wajib pajak tepat waktu itu mendapatkan diskon. Kendaraan yang sudah menunggak (PKB) puluhan tahun pun mendapatkan pemotongan. Nah, ini yang diberikan Pemprov Kalsel untuk masyarakat,” ungkap Paman Yani.

Melalui pembayaran pajak, Paman Yani menyebut, pembangunan di Kalsel termasuk Kotabaru akan semakin lebih berkembang. Pasalnya, sebanyak 70 persen hasil pemungutan pajak di suatu daerah akan disalurkan ke Pemda setempat. Sementara 30 persennya akan dikelola oleh Pemprov.

“Dengan membayar pajak artinya kita sudah berkontribusi terhadap pembangunan daerah yang nantinya akan dinikmati oleh anak cucu kita di masa akan datang,” jelas Paman Yani.

Seperti diketahui, pemberian insentif dari Pemprov Kalsel itu juga berlaku untuk Bea Balik Nama (BBN II) yang akan berakhir pada 9 Desember 2023.(pik)

 

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca