Jakarta, Koranpelita.com
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai pemeriksaan di sektor pasar modal, serta serta untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Juni 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 PP Nomor 42 Tahun 2019 ini.
Pasal 2 PP ini menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal drundangkan, yaitu pada 25 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/esa)