Wanita Pembawa Anjing Diancam Pasal Penistaan Agama

BOGOR – Kepala Polres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada wartawan menjelaskan Suzethe Margaret (SM) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diancam pasal penistaan agama.

Sementara hasil koordinasi kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman diatas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara,” kata Andi Dicky kepada wartawan saat jumpa pers, Senin (1/7).

Menurut dia, polisi masih mendalami perkara itu dan memeriksa para saksi, mulai dari suami SM dan jemaah Mesjid Al Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor.

Karena dari keterangan suami SM, SM mengalami gangguan kejiwaan dengan menunjukkan surat rekam medis di dua rumah sakit berbeda.

Kini kata Andi, SM dibawa ke RS Polri guna memastikan kejiwaan SM. SM diobservasi dan diteliti. (esa)

 

About djo

Check Also

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

Jakarta, KORANPELITA.Com – Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berperan aktif …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca